Lebih lanjut Sarbaini menjelaskan, kewajiban Pemprov dalam hal ini Dinas Kesehatan soal pembayaran TPP dokter sudah direalisasikan yaitu mulai dari November dan Desember 2021 ditambah untuk bulan Maret 2022.
“Jadi kalau memang mereka tidak puas tidak menjadi soal, karena kita bayar juga berdasarkan Pergub. Jika proses pembayaran ini kalau merujuk pada selera masing-masing orang maka yang jelas rasa ketidakpuasan tentu pasti ada,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan dokter ASN RSUD CB melakukan aksi mogok kerja Senin (6/3/2023), sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemprov yang membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang tidak sesuai dengan regulasi mereka.
Aksi mogok kerja ini berakibat terhambatnya pelayanan di rumah sakit itu. Pasalnya, dari 21 Poliklinik, hanya tiga saja yang dibuka, diantaranya, Poli Anak, Penyakit Dalam, dan Kebidanan, sementara sisanya tidak dibuka. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!