Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Taliabu masih Pakai DPB Desember 2022

Untuk data pemilih masih menggunakan DPB triwulan tiga Desember 2022 belum ada DPS atau pun DPT. Setelah PPDP terbentuk baru kita mulai lakukan pendataan DPS

Aksa Puko SS (Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pulau Taliab)

Bobong, Maluku Utara- menjelang pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk Pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, masih menggunakan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Desember 2022. Adapun DPB Pulau Talibau hingga Desember 2022 tercatat berjumlah 39.227 orang.

BACA JUGA  Danrem 152/Baabullah Tegaskan Tak ada Kegiatan Hura-Hura di Malam Tahun Baru

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Aksa Puko SS, beralasan, data PDB Desember 2022 yang dipakai tersebut karena hingga saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih dalam tahapan pembentukan.

“Untuk data pemilih masih menggunakan DPB triwulan tiga Desember 2022 belum ada DPS atau pun DPT. Setelah PPDP terbentuk baru kita mulai lakukan pendataan DPS,” jelas Aksa, Kamis (09/02/2023).

BACA JUGA  Maluku Utara Masuk Provinsi dengan Realisasi Belanja Rendah

Ia menjelaskan, data pemutakhiran DPB KPU Kabupaten Pulau Taliabu itu berpedoman pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021.

“Untuk jumlah data DPB ini tersebar di delapan kecamatan se-Pulau Taliabu, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 20.009 orang dan pemilih perempuan berjumlah 19.218 orang,” tandasnya. (RHM-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah