Untuk data pemilih masih menggunakan DPB triwulan tiga Desember 2022 belum ada DPS atau pun DPT. Setelah PPDP terbentuk baru kita mulai lakukan pendataan DPS
Aksa Puko SS (Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pulau Taliab)
Bobong, Maluku Utara- menjelang pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk Pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, masih menggunakan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Desember 2022. Adapun DPB Pulau Talibau hingga Desember 2022 tercatat berjumlah 39.227 orang.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Aksa Puko SS, beralasan, data PDB Desember 2022 yang dipakai tersebut karena hingga saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih dalam tahapan pembentukan.
“Untuk data pemilih masih menggunakan DPB triwulan tiga Desember 2022 belum ada DPS atau pun DPT. Setelah PPDP terbentuk baru kita mulai lakukan pendataan DPS,” jelas Aksa, Kamis (09/02/2023).
Ia menjelaskan, data pemutakhiran DPB KPU Kabupaten Pulau Taliabu itu berpedoman pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021.
“Untuk jumlah data DPB ini tersebar di delapan kecamatan se-Pulau Taliabu, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 20.009 orang dan pemilih perempuan berjumlah 19.218 orang,” tandasnya. (RHM-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!