“13 orang pelaku pengrusakan fasilitas desa di tiga desa tersebut setelah penetapan tersangka langsung ditahan di rutan Polres Halsel”
Iptu Dwi Aryo Prabowo, (Kasat Reskrim Polres Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan 13 orang pelaku pengrusakan fasilitas desa. Belasan pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan fasilitas desa pasca aksi protes penolakan hasil sengketa Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Dwi Aryo Prabowo, saat diwawancarai Haliyora menyebutkan, ke 13 tersangka ini, 4 di antaranya adalah pelaku pengrusakan fasilitas umum di Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara. Mereka ditetapkan tersangka pada 26 Januari 2023.
Kemudian, 4 orang tersangka di Desa Silang, Bacan Timur Selatan, dan 5 pelaku di Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2023.
“Jadi, 13 orang pelaku pengrusakan fasilitas desa di tiga desa tersebut setelah penetapan tersangka langsung ditahan di rutan Polres Halsel. Jadi apabila masih terjadi masalah pembakaran maupun pengrusakan yang sama terjadi di desa dan dilaporkan warga maka akan ditindak tegas,” ujarnya.
Aryo bilang, 13 pelaku perusakan fasilitas desa itu dijerat pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan atau pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 2,8 bulan.
“Pelaku perusakan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 4.500.000 rupiah,” tandasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!