Sofifi Maluku Utara-Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, berpotensi terhalang regulasi.
Pasalnya, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CB memiliki regulasi tersendiri sehingga Pemprov harus kembali melakukan evaluasi terhadap regulasi untuk membayar tunggakan TPP Nakes itu.
“Untuk saat ini, kita lagi memperhatikan seluruh aturan dan kita pelajari secara detail meskipun sudah diputuskan dalam rapat bersama Gubernur dan DPRD,” ucap Sekda di halaman kantor Gubernur, Selasa (24/1/2023).
Menurut mantan Pj Bupati Pulau Morotai itu, walau proses pembayaran sudah disepakati dalam rapat antara dengan DPRD, akan tetapi Pemprov masih meminta hasil review dari Inspektorat.
“Melihat seluruh aturannya seperti apa sehingga nantinya jalan keluar yang kita lakukan tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Sekda jugalah mengungkapkan bahwa, anggaran yang disiapkan untuk membayar TPP Nakes itu kurang lebih lima miliar rupiah, yang rencana dibayar pada bulan Februari 2023.
“Prinsipnya kita tetap bayar tapi masih menunggu norek karena hasil evaluasi sudah keluar. Begitu juga masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga mudah-mudahan Februari kita sudah siap bayar,” tutur Sekda.
Disentil bagaimana cara Dewas agar seluruh manajemen bisa bersih? “Kalau soal itu, sementara ini kita lagi audit investigasi seluruh manajemen yang ada sehingga kedepannya juga kita akan dorong agar manajemen lebih transparan,” jawab Sekda. (Sam-3)