Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Jiko di Halsel Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Halsel, Maluku Utara- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya mengadukan SS alias Suparjo, kepala desa setempat atas dugaan penggelapan dana desa selama 5 tahun terakhir yakni dari tahun 2018 sampai tahun 2022.

Hal ini disampaikan anggota BPD Jiko, Marjan Zen Suba saat diwawancarai Haliyora di depan ruangan SPKT Polres Halsel, Kamis, (19/01/2023).

“BPD Desa Jiko mewakili warga telah melaporkan SS ke Polres Halsel terkait kegiatan pembangunan infrastruktur yang diduga fiktif pada tahun 2018 sampai dengan 2022,” kata Marjan.

Adapun laporan BPD ke Polres Halsel itu memuat dokumen sejumlah item kegiatan fisik berdasarkan bukti surat tanda terima laporan pengaduan nomor: STPL/41/I/2023, tertanggal 19 Januari 2023 terkait dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2018 sampai 2022.

BACA JUGA  Terkendala Ini, Budidaya Udang Vaname di Halsel Belum Maksimal

“Karena kami menduga sejumlah item kegiatan fisik pembangunan infrastruktur sejak tahun 2018 hingga 2022 itu diduga fiktif karena pekerjaan pembangunanya tidak sesuai di lapangan,” terangnya.

Kata Marjan, laporan yang sudah disampaikan itu diharapkan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. “Kami minta pihak kepolisian segera panggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait dugaan kegiatan fiktif selama lima tahun ini,” pintanya.

Selain melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Jiko, BPD juga melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami juga hari ini datangi kantor Inspektorat melaporkan masalah pengunaan dana desa tahun anggaran 2018-2022 diakumulasi sebesar Rp 790 juta karena banyak item kegiatan fisik diduga fiktif, makanya pihak Inspektorat di desak turun audit kades Jiko yaitu SS,” ujarnya.

BACA JUGA  Malut United Vs Persijap Jepara, Laskar Kie Raha Tanpa Winger Andalan Mereka

Ia menambahkan, selain penyelewengan dana desa, Kades Jiko juga diam-diam diduga tidak mengakomodir 12 warga penerima bantuan BLT di triwulan terakhir tahun 2022. Padahal di triwulan sebelumnya, ke 12 warga tersebut masuk dalam daftar penerima BLT. Ironisnya perubahan ini tanpa diputuskan melalui rapat musyawara bersama antara warga dan BPD.

“BPD dan warga juga kecewa ulah SS yang nekat ganti 12 warga penerima BLT tanpa musyawarah, padahal jumlah warga penerima BLT yang disepakati 88 kepala keluarga sudah melalui tahapan musyawarah desa, bagaiman diganti tanpa melalui rapat,” tandasnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah