SMI Putus Kontrak, Ini Saran Akademisi ke Pemprov Malut

Sofifi, Maluku Utara- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah selesai melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) pada 30 November tahun 2022. Berakhirnya masa kontrak tersebut menyisakan beban hutang bagi Pemprov Malut pada pihak ketiga sebesar 48 miliar rupiah.

Menanggapi permasalahan tersebut, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Dr Muamil Yusuf kepada Haliyora.id menjelaskan, ini merupakan permasalahan yang sangat serius karena kesepakatan dengan pihak SMI dalam pembiayaan hanya tiga tahun mulai dari tahun 2020-2022.

“Namun disebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pihak kontraktor sehingga SMI memutuskan aliran pembiayaan dengan Pemprov. Ini merupakan masalah serius,” kata Muamil melalui pesan whatsapp, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, jika taksiran proyek tersebut bisa selesai dalam jangka waktu tiga tahun, seharusnya kontraktor tidak terlambat sebab putus kontrak itu terjadi akibat lambatnya pekerjaan di lapangan.

“Ini juga karena lemahnya pengawasan Dinas PUPR sehingga proses pekerjaan di lapangan sangat buruk,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair ini juga menjelaskan, sebenarnya Pemprov bisa saja menggugat pihak SMI karena progres pekerjaan banyak yang sudah 100 persen. Sementara lainnya sudah di atas 60 persen sehingga persoalan ini memang ada resiko hukum.

BACA JUGA  LBP Disebut Siapkan Ikram Carateker Bupati Halteng

“Harusnya SMI bisa berikan tambahan waktu untuk Pemprov agar menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Muammil menambahkan, langkah yang sudah ditempuh PUPR melalui rapat dengan DPRD adalah mencari solusi agar proyek tersebut bisa diselesaikan. “Jika memang bisa gunakan anggaran Pemprov melalui APBD tentunya perlu koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutup Muamil.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dr Mohtar Adam. Dijelaskan akademisi Unkhair Ternate itu, persoalan tidak terbayarnya proyek SMI yang sudah dikerjakan pihak ketiga tinggal dilihat proses kesepakatannya seperti apa.

“Apakah pola progres yang dikerjakan pihak ketiga menjadi standar Pemprov untuk mengajukan pencairan ke pihak SMI? Jika dia tidak selesai melakukan pekerjaan, lalu SMI tidak membayar sehingga harus dilihat juga kenapa dia tidak selesai kerjakan,” kata Mohtar Adam.

Sambung Ota, sapaannya, apakah tidak terbayarnya progres 100 persen lima pekerjaan itu akibat dari dua proyek yang belum selesai 100 persen sehingga ini harus dilihat perjanjian antara SMI dan Pemprov.

BACA JUGA  Soal Peserta Paskibraka yang Dipulangkan Panitia Provinsi, Wawali Tikep Pasang Badan

“Jadi yang saya pahami setiap pinjaman dengan pola infrastruktur proses pembayaran berdasarkan progres. Kalau ada yang sudah selesai lantas tidak dibayar oleh SMI, kenapa mereka tidak bayar? Apakah memang SMI wanprestasi, sehingga proses pembayaran pokok dan bunga ditahan? Ataukah menjadi beban kurang pokok dan bunga sehingga ini dikonversikan atas kurang bayar atas pekerjaan yang sudah 100 persen,” jelasnya.

Menurut Ketua ISNU Malut itu, persoalan ini intinya di materi kontrak. Soal hukum itu hal yang lain. Jika terbukti bisa digugat ke PTUN.

“Intinya pada materi kontrak. Jika pihak ketiga selesai melakukan pekerjaan lalu tidak dilaporkan oleh Pemprov, ini kesalahan Pemda. Dan ini membebani utang Pemda yang cukup banyak. Ini yang namanya risiko fiskal kalau terjadi defisit akibat dari kesepakatan yang tidak selesai,” tutup Ota. (Sam-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah