Halsel, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di enam (6) kecamatan untuk Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Halmahera Selatan, Yaret Colling, saat diwawancarai Haliyora Rabu, (04/12/2022).
Yaret mengatakan, sejak jadwal pendaftaran perekrutan PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada tanggal 2-4 Januari 2023, tercatat sebanyak 1.380 calon PPS yang mendaftar di aplikasi Siakba KPU.
“Berdasarkan rekapan hasil penelitian KPU Halsel per 3 Januari 2022, tercatat jumlah pelamar PPS sebanyak 1.380 orang sudah terdaftar mengupload dokumen persyaratan administrasi di aplikasi Siakba KPU Halsel,” jelasnya.
Meski begitu, kata Yaret, minat pendaftar PPS di Halmahera Selatan sejauh ini masih minim. Dari 249 desa, kata Yaret, ada 10 desa yang tersebar di 6 kecamatan belum memenuhi kuota sehingga pendaftaran PPS masih diperpanjang sampai tanggal 5 Januari 2023 sejak dibuka pada 18 Desember 2022.
Ke 10 desa ini yaitu Desa Kusubibi dan Tawabi di Kecamatan Bacan Barat, Desa Doko di Kasiruta Barat. Lalu Desa Air Mangga Indah, Akegula, dan Kawasi di Obi, Desa Alam Kenanga di Obi Barat, Desa Soligi dan Wayaloar di Obi Selatan, kemudian Desa Papaloang di Kecamatan Bacan Selatan.
“Kita masih memperpanjang waktu pendaftaran PPS sampai 5 Januari. Karena belum penuhi kuota 3 orang, maksimal pendaftar harus lebih dari 3 orang untuk diseleksi,” jelasnya.
Adapun jadwal pengumuman hasil penelitian berkas administrasi PPS yaitu dari tanggal 6-8 Januari 2023, dan dilanjutkan dengan seleksi tertulis dari tanggal 9-14 Januari 2023. Kemudian untuk pengumuman hasil seleksi yaitu dari tanggal 21-23 Januari 2023, lalu penetapan Anggota PPS terpilih yakni tanggal 23 Januari 2023, sementara jadwal palantikan yaitu tanggal 24 Januari 2023. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!