Tidore, Maluku Utara – Rencana pembangunan dua unit gerai milik Indomaret di Tidore mendapat kecaman dari sejumlah kalangan terutama para pedagang di Pulau Tidore. Selain dianggap mematikan usaha para pedagang lokal, satu unit gerai milik pengusaha ternama Anthony Salim yang rencananya dibangun di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, juga dipastikan menggusur situs sejarah perjuangan pembebasan Irian Barat di Tidore yang merupakan tempat awal perjuangan merebut pulau diujung timur Indonesia ini dari tangan Belanda.
Pasalnya, salah satu gerai Indomaret yang akan dibangun di Kelurahan Tomagoba atau tepatnya di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio itu adalah lokasi Cagar Budaya yang rencananya akan dibangun Museum Pembebasan Irian Barat.
Wakil Ketua DPRD Tikep, Mochtar Jumati kepada wartawan mengatakan, masuknya bisnis ritel itu sah-sah saja bisa dilakukan, akan tetapi yang harus dilihat apakah kehadiran Indomaret ini untuk kepentingan orang banyak atau untuk kepentingan pribadi.
“Kita mau melihat dampak dari kehadiran Indomaret apakah positif ataukah negatif tetapi pembicaran ini perlu ditingkatkan pembicaraannya bersama Walikota. Insaa Allah dalam waktu dekat kita akan bicarakan itu,” kata Mochtar saat diwawancarai Haliyora, Senin (26/12/2022).
Selain itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga perlu melihat pola pemanfaatan ruang sehingga tidak terbentur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota yang sudah ditetapkan.
“Dan sangat disayangkan karena rencana lokasi pembangunan Indomaret itu masuk dalam cagar budaya seperti di samping PN Soasio itu, karena disitu nanti kita mau membangun museum pembebasan irian barat,” sesalnya.
Meski begitu, kata politisi dari Partai NasDem ini, secara kelembagaan DPRD Tikep belum mau mengambil sikap menolak atau menerima rencana pembangunan dua unit gerai milik Indomaret di Tidore itu. “DPRD secara kelembagan belum bersikap menolak atau menerima, kita masih melihat secara keseluruhan. Tetapi terkait pembangunan indomaret yang tanpa izin itu harus ada ketegasan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan, Malik, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini, pihak PUPR masih menghentikan pekerjaan pembangunan Indomaret di Goto tersebut karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Kita masih menunggu rekomendasi Tim Peneliti Ahli (TPA) dari pihak akademisi, baru dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP bisa mengeluarkan PBG. Kemudian terkait salah satu lokasi yang mau dibangun Indomaret di Kelurahan Tomagoba samping PN Soasio, kami meminta pihak Indomaret untuk indentifikasi ulang lahannya karena disitu masuk dalam cagar budaya,” pungkas Malik. (YH-2)