Polres Haltim Serahkan 4 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur ke Kejari

Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan empat (4) tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Jum’at, 11 November kemarin

Kapolres Haltim, AKBP Edy Sugiharto, melalui rilisnya mengatakan, berkas ke 4 tersangka tersebut telah lengkap atau P21 dan kini sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Haltim. “Kita sudah lakukan tahap II terhadap 4 pelaku serta barang bukti ke Kejari Haltim,” kata Kapolres AKBP Edy Sugiharto, (11/11/2022).

Edy menjelaskan, ke 4 pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu dengan kasus yang berbeda-beda, di mana tersangka LL (17) dan GAG (15) terkait perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban bernama MG (14), beralamat di Kecamatan Maba, dan waktu kejadian terjadi pada hari Selasa, 9 Juli 2022 di Desa Buli.

“Pasal yang disangkakan yaitu
pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” paparnya.

BACA JUGA  TPA Tanpa Amdal, Kebijakan Pemkot Ternate Disorot Akademisi

Sedangkan tersangka lainnya yakni RP (17 ), terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban berinisial JL (16 thn), beralamat Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, dimana kejadian terjadi sekitar bulan Januari tahun 2022 lalu.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tambahnya.

Selain dua kasus tersebut, Polres Haltim juga menyerahkan tersangka RG (21), pelaku perkara Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur, dengan korban berinisial MG (14), beralamat di Kecamatan Maba. Peristiwa yang melibatkan RG ini terjadi pada bulan Juni 2022 di Desa Buli.

BACA JUGA  Ini Target Juara Pemprov Malut di STQN 

“Pasal yang disangkakan yaitu
pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres juga menegaskan pihaknya berkomitmen pada proses penegakan Hukum terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur yang sudah menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat ini.

“Polisi tidak mengenal kompromi dan tidak ada keraguan untuk memproses hukum kepada korban, supaya pelaku mendapat efek jerah. Ini ditandai dengan penyerahan empat tersangka kekerasan seksual terhadap anak bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” tegasnya. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah