Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate hingga kini belum menerima hasil setoran retribusi yang ditarik oleh PT. IMM selaku pihak ketiga pengelola retribusi E-Parking selama sebulan masa uji coba ini.
Hal ini diakui oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, begitu dikonfirmasi, Kamis 10 November lalu.
Mochtar mengatakan bahwa pihaknya memang belum menerima hasil setoran tersebut, sebab persetujuan mengenai pengelolaannya masih dalam tahap pembahasan di OPD Ternate. “Kan ada mekanisme atau tahapan, dan sekarang itu baru sampai di tahapan presentasi,” terangnya.
Lanjut Mochtar, setelah ada persetujuan baru akan dibuat kesepakatan bersama antara Pemkot dan DPRD soal besaran dana bagi hasil dengan pihak pengelola retribusi berbasis digital itu.
“Apakah dibagi 50 persen untuk pihak ketiga dan 50 persen untuk Pemkot atau seperti apa, nantinya disepakati kemudian disetor ke kas daerah. Jadi dalam perjalanan beberapa bulan terakhir ini untuk parkiran tepi jalan, belum bisa dibuat setoran sebab perjanjian kerjasamanya belum ada,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak dilakukan uji coba pada bulan September hingga awal Oktober 2022, telah disampaikan bahwa pencapaian dari hasil penarikan retribusi menggunakan E-Parking tersebut sebesar Rp 26 juta.
Ia menambahkan untuk dasar hukum dalam sistem kerja sama, pihak ketiga hanya menyurat ke Pemkot Ternate dengan dibuat draftnya antara Pemkot Ternate dalam hal ini Bagian Kerjasama dan pihak ketiga. “Dasar itulah yang mereka turun ke lapangan dan melakukan penagihan retribusi,” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!