Dishub Ternate Belum Terima Setoran Retribusi E-Parking dari Pihak Ketiga

Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate hingga kini belum menerima hasil setoran retribusi yang ditarik oleh PT. IMM selaku pihak ketiga pengelola retribusi E-Parking selama sebulan masa uji coba ini.

Hal ini diakui oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, begitu dikonfirmasi, Kamis 10 November lalu.

Mochtar mengatakan bahwa pihaknya memang belum menerima hasil setoran tersebut, sebab persetujuan mengenai pengelolaannya masih dalam tahap pembahasan di OPD Ternate. “Kan ada mekanisme atau tahapan, dan sekarang itu baru sampai di tahapan presentasi,” terangnya.

BACA JUGA  Mantan Kades Joubela Digiring ke Rutan Ternate Setelah Ditetapkan TSK

Lanjut Mochtar, setelah ada persetujuan baru akan dibuat kesepakatan bersama antara Pemkot dan DPRD soal besaran dana bagi hasil dengan pihak pengelola retribusi berbasis digital itu.

“Apakah dibagi 50 persen untuk pihak ketiga dan 50 persen untuk Pemkot atau seperti apa, nantinya disepakati kemudian disetor ke kas daerah. Jadi dalam perjalanan beberapa bulan terakhir ini untuk parkiran tepi jalan, belum bisa dibuat setoran sebab perjanjian kerjasamanya belum ada,” jelasnya.

BACA JUGA  Ini Alasan Pemkot Ternate Berlakukan PSBK

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak dilakukan uji coba pada bulan September hingga awal Oktober 2022, telah disampaikan bahwa pencapaian dari hasil penarikan retribusi menggunakan E-Parking tersebut sebesar Rp 26 juta.

Ia menambahkan untuk dasar hukum dalam sistem kerja sama, pihak ketiga hanya menyurat ke Pemkot Ternate dengan dibuat draftnya antara Pemkot Ternate dalam hal ini Bagian Kerjasama dan pihak ketiga. “Dasar itulah yang mereka turun ke lapangan dan melakukan penagihan retribusi,” pungkasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah