Mantan Kades Bukit Durian Tikep Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Desa

Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Soasio Tidore menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, NK alias Ace sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2020. Ace ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta.

BACA JUGA  DPRD Ternate Soroti Temuan LHP BPK Pada Empat Dinas

Kepala Seksi Intel Kejari Soasio, Gama Palias mengatakan, NK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2020 dengan surat nomor: B-028/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tertanggal 6 Oktober 2022.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 smpai 25 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print – 354/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tanggal 6 Oktober 2022,” terang Gama Palias, (6/10/2022).

BACA JUGA  Satpol PP Ternate Warning Penjual Pulsa di Pinggir Jalan

Gama menambahkan, penahanan tersangka NK ini untuk pengembangan kasus penyidikan. “Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas secepatnya untuk disidangkan,” pungkasnya. (YH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah