Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Soasio Tidore menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, NK alias Ace sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2020. Ace ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta.
Kepala Seksi Intel Kejari Soasio, Gama Palias mengatakan, NK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2020 dengan surat nomor: B-028/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tertanggal 6 Oktober 2022.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 smpai 25 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print – 354/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tanggal 6 Oktober 2022,” terang Gama Palias, (6/10/2022).
Gama menambahkan, penahanan tersangka NK ini untuk pengembangan kasus penyidikan. “Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas secepatnya untuk disidangkan,” pungkasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!