Ternate, Maluku Utara- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate akhirnya sampai juga ditelinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Dugaan pungli ini disesalkan DPRD Kota Ternate. Bahkan DPRD menyebut tak pantas biaya pengurusan berkas administrasi untuk honorer seperti slip gaji,SK, ijazah maupun berkas lainnya dipungut oleh Dishub.
Sebelumnya, Dishub ditengarai mematok ongkos yang nominalnya bervariasi untuk penyelesaian biaya scan, foto copy KTP, ijazah, SK, slip gaji, KK dan berkas lainnya bagi honorer di dinas tersebut. Ada yang dibanderol Rp 300 ribu per orang. Begitu juga biaya foto copy berkas dihitung berdasarkan lama kerja.
“Seharusnya Dishub mengambil langkah taktis untuk hal itu, apalagi mereka itu honorer Dishub yang bertugas di lapangan. Kewajiban pegawai di kantor yang bantu urus berkas-berkas mereka,” sesal Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian Selasa (27/09/2022).
Kata Mohtar, tak pungutan yang dilakukan Dishub tidaklah wajar apalagi nominal biaya yang dibebankan kepada honorer bervariasi sedemikian rupa. “Jangan dipatok Rp 300.000 per orang. Kalau mereka tak ada uang kan susah, biar mereka ikhlas memberi biaya urus itu berapa,” ujarnya.
Politisi PKB ini menyebutkan insentif yang diterima honorer itu sekali dalam satu triwulan saja olehnya itu diminta agar Dishub tidak membebani keuangan para honorer ini. “Jangan bebani honorer (PTT) itu bahkan dipatok biaya urus berkas,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!