DPRD Sebut Pemkot Ternate Tak Punya Hak Atur Pengecer BBM

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Komis II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu

anggota Komis II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak punyak mempunyai hak untuk mengatur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditingkat pengecer.

“Jadi kalau pemerintah mau membatasi maka batasi pihak SPBU. Kenapa pengecer bisa dapat minyak sebanyak itu dan menjual ulang di jalan-jalan,” kata Jamian Kolengsusu, Rabu (21/09/22).

Menurutnya, para pengecer juga mempunyai hak untuk menjual BBM sehingga tidak bisa dilarang. Pemerintah kata Jamian, boleh mengintervensi para pengecer namun dari sisi penataan saja.

“Tetapi kalau bicara soal harga BBM yang mereka jual mahal, kemudian ukurannya tidak sampai seliter itu sah-sah saja, karena itu mereka punya hak untuk menentukan harga,” kata Jamian.

Politisi Gerindra itu menambahkan, Pemkot hanya bisa mengintervensi hal-hal yang sudah diatur dalam aturan. Misalnya, yang ada di SPBU atau Pertashop.

“Kalau memang pembeli atau konsumen merasa itu merugikan mereka maka tidak usah membeli di pengecer. Kan kita tidak bisa campur, karena mereka punya usaha pribadi yang tidak memaksa orang untuk membeli. Beda lagi dengan kalau di SPBU, kan sudah diatur harganya per liter berapa. Tetapi yang menjual di emperan dan trotoar itu semua tergantung si pembeli, karena itu kan merupakan kesepakatan yang tidak diatur dalam regulasi antara pembeli dan pihak pengecer. Jadi Pemkot tidak bisa mengatur,” tandasnya. (Wan-2)

BACA JUGA  Soal LIN, Kemenko Maritim Bakal Kunjungi Malut

Berita Terkait

PR Besar Kadikbud Malut : Tuntaskan ATS yang Capai 35 Ribu Anak
Akademisi Soroti Urgensi Pembangunan Jalan Trans Kie Raha, Minta Transparansi Pemprov Malut
Hadiri Wisudawan UNIPAS, Bupati Morotai Singgung Ada Kelompok Tertentu Penghambat Kemajuan Daerah
Dokumen Lingkungan TPA Buku Deru-deru Takome-Ternate Dalam Tahap Perbaikan
Masih Panas, Pemprov Malut Pertahankan Alokasi Rp 186 Miliar untuk Jalan Trans Kie Raha di APBD 2026
Ekspor Pertanian dan Perikanan Maluku Utara Menurun
Disnakertrans Halsel Kawal Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan Harita Group
‎Intip Rumah Mewah Kuntu Daud Ala Gedung Putih di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut yang Diperiksa Jaksa di Kasus Dana Operasional
Berita ini 114 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:57 WIT

PR Besar Kadikbud Malut : Tuntaskan ATS yang Capai 35 Ribu Anak

Kamis, 6 November 2025 - 21:50 WIT

Akademisi Soroti Urgensi Pembangunan Jalan Trans Kie Raha, Minta Transparansi Pemprov Malut

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIT

Hadiri Wisudawan UNIPAS, Bupati Morotai Singgung Ada Kelompok Tertentu Penghambat Kemajuan Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WIT

Dokumen Lingkungan TPA Buku Deru-deru Takome-Ternate Dalam Tahap Perbaikan

Kamis, 6 November 2025 - 20:32 WIT

Masih Panas, Pemprov Malut Pertahankan Alokasi Rp 186 Miliar untuk Jalan Trans Kie Raha di APBD 2026

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!