Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak punyak mempunyai hak untuk mengatur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditingkat pengecer.
“Jadi kalau pemerintah mau membatasi maka batasi pihak SPBU. Kenapa pengecer bisa dapat minyak sebanyak itu dan menjual ulang di jalan-jalan,” kata Jamian Kolengsusu, Rabu (21/09/22).
Menurutnya, para pengecer juga mempunyai hak untuk menjual BBM sehingga tidak bisa dilarang. Pemerintah kata Jamian, boleh mengintervensi para pengecer namun dari sisi penataan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi kalau bicara soal harga BBM yang mereka jual mahal, kemudian ukurannya tidak sampai seliter itu sah-sah saja, karena itu mereka punya hak untuk menentukan harga,” kata Jamian.
Politisi Gerindra itu menambahkan, Pemkot hanya bisa mengintervensi hal-hal yang sudah diatur dalam aturan. Misalnya, yang ada di SPBU atau Pertashop.
“Kalau memang pembeli atau konsumen merasa itu merugikan mereka maka tidak usah membeli di pengecer. Kan kita tidak bisa campur, karena mereka punya usaha pribadi yang tidak memaksa orang untuk membeli. Beda lagi dengan kalau di SPBU, kan sudah diatur harganya per liter berapa. Tetapi yang menjual di emperan dan trotoar itu semua tergantung si pembeli, karena itu kan merupakan kesepakatan yang tidak diatur dalam regulasi antara pembeli dan pihak pengecer. Jadi Pemkot tidak bisa mengatur,” tandasnya. (Wan-2)








