Sanana, Maluku Utara- Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula bersama Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sanana akan melakukan razia pajak dan STNK kendaraan roda dua dan roda empat
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sula, Iptu Walid Buamona kepada haliyora, Selasa (9/8/2022).
“Satlantas Polres Sula bersama Samsat Sanana akan melakukan operasi pajak dan STNK kendaraan baik roda dua maupun roda 4 pada tanggal 9 sampai 12 Agustus 2022,” katanya
Walid berharap agar masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melengkapi kendaraannya ketika berkendara
“Kami berharap masyarakat saat berkendara bisa melengkapi surat-surat kendaraannya selama operasi berlangsung, dan yang kendaraannya telat pajak segera membayar pajak,” lungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!