Morotai, Maluku Utara- Usai pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten, Kecamatan dan Desa di Kabupaten Pulau Morotai, Pj. Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menegaskan kepada seluruh Kepala Desa agar tidak memecat guru-guru PAUD.
Bupati mengatakan, Guru PAUD sendiri sudah ada pelatihan sejak tahun 2017 sampai sekarang sehingga dari sisi kapasitas sudah bagus.
“Jadi saya tegaskan kepada seluruh kepala desa untuk tidak memecat guru-guru PAUD di desa-desa. Pemecatan guru PAUD itu kewenangan Dikbud. Jadi Kepala Desa jangan ambil kewenangan itu lalu pecat para guru PAUD,” tandas Bupati.
Diingatkan Bupati, jika ada Kepala Desa berani memecat guru-guru PAUD, maka bupati akan intervensi dan kembalikan guru tersebut untuk bertugas lagi.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa kalau ada kepala Desa yang berani memecat guru-guru PAUD, maka kami akan intervensi dan kembalikan lagi guru tersebut ke tempat tugasnya untuk bertugas kembali,” ujar Umar Ali, saat diwawancarai awak media, Kamis (30/06/2022).
Menurut mantan Sekda itu, para guru PAUD itu sudah berpengalaman sehingga patut dihargai. “Para guru PAUD itu sudah punya pengalaman luar biasa, jadi harus dihargai, bukan dipecat,” imbuhnya.
Saat disinggung soal insentif guru PAUD di desa-desa, Bupati mengatakan sudah dijalankan, walau sebagian Desa belum dapat karena belum ada PAUDnya.
“Insentif guru PAUD ini sudah jalan, meskipun saya kurang tahu angkanya berapa. Memang belum semua Desa ada anggaran untuk insentif guru PAUD sebab belum ada PAUD-nya,” terang Bupati.
Sementara, Ketua Bunda PAUD Pulau Morotai, Nurlela Umar Ali mempertegas bahwa tidak ada kewenangan kepada Kepala Desa memecat guru PAUD. Kewenangan pemecatan atau pemberhentian guru PAUD ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Makanya regulasi yang sebelumnya Guru PAUD di SK-kan oleh oleh Kades, kita akan rubah dengan hanya melalui satu pintu yakni SK Dikbud Morotai. Itu untuk pengelola maupun pendidiknya,” tandas Nurlela.
Sambung Nurlela, perubahan regulasi itu penting agar para Kades tidak serta-merta memecat pendidik (guru) PAUD di desanya, sebab para pendidik itu sudah memiliki sertifikat ketika mengikuti pelatihan, sehingga harus dihargai,” tutur Nurlela.
Nurlela menegaskan, jika ditemukan Kades yang berani memecat guru PAUD di desanya, maka akan ditindak tegas.
Nurlela juga meminta seluruh Kades untuk tidak merubah SK guru-guru PAUd terbaru.
“Memang kita akan merubah regulasi lama dengan regulasi baru dimana SK haya dikeluarkan Dikbud, namun saya minta semua Kades jangan merubah Kades SK guru PAUD yang baru. Nanti setelah ini kita akan melakukan sosialisasi ke semua PAUD dan saya akan hadirkan pihak Dinas serta DPMD untuk sosialisasi tentang anggaran yang sudah ada disetiap desa. Ini dimaksudkan agar nantinya Dinas memantau semua kegiatan pengelolaan PAUD,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!