Warga Kelurahan Mangga Dua Tuntut Tanggungjawab Pemkot Ternate Atas Terbitnya Sertifikat

Ternate, Maluku Utara- Warga masyarakat lingkungan Parton Rt.014/Rw.006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (03/06/2022).

Mereka menuntut Pemerintah Kota Ternate bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat di atas laut yang merupakan daerah sepadan yang tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik.

Tokoh masyarakat Mangga Dua Utara Jamrud Wahab mengatakan mereka juga mendesak dan menuntut Walikota Ternate, M Tauhid Soleman untuk segera merealisasikan janji menerbitkan sertifikat hak milik kepada warga masyarakat lingkungan Parton yang tinggal dan membangun rumah panggung/rumah papan di atas air laut.

“Tapi para warga diwajibkan terlebih dahulu menimbun lautan di pesisir pantai lingkungan Parton yang ditempati tersebut dengan tanah, barulah mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat hak milik kepada BPN Kota Ternate,” katanya.

Jamrud mengatakan warga Mangga Dua, khusus lingkungan Parton telah melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan siap mengawal hingga tuntas.

BACA JUGA  KONI Pulau Taliabu Gaspol! Persiapan Pelantikan Pengurus Baru 2026-2030 Dimatangkan

“Kami sudah komitmen untuk tetap mengawal hingga tuntas laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Malut tentang dugaan mafia tanah di lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara,” tandasnya.

Sementara, Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, pihaknya belum tau jelas masalah lahan yang ada di Mangga Dua itu.

Meski begitu, menurut Jusuf, wajar jika warga Mangga Dua Utara lingkungan Parton mempertanyakan. Tetapi masalah tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui dinas terkait.

“Setahu saya lahan tersebut dulunya adalah laut, kenapa bisa ada sertifikatnya, nanti kita coba tanyakan ke Pertanahan sebab mereka yang lebih tau pasti,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, sebenarnya di lokasi tersebut tidak harus ada sertifikat karena areal sempadan pantai. Apalagi sudah ada warga yang tinggal sejak lama, dan Pemkot tidak tahu sertifikat yang dikeluarkan BPN itu.

“Masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota, jadi nanti kita akan berkoordinasi supaya secepatnya mencari solusi,” ujarnya.

BACA JUGA  Ditolak Warga, Ridwan Nyatakan Siap Mundur dari Camat Mandioli Selatan

“Masalah dugaan mafia tanah yang katanya melibatkan Pemkot Ternate itu sampai sekarang saya belum tau. Tapi nanti kita kerjasama dengan Kejaksaan untuk mencari tau. Kita lihat saja nanti, pasti ketahuan kalau benar,” kata Jusuf.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Intelijen, Efrianto mengatakan, laporan warga tetap ditindaklanjuti kejaksaan. Kemudian dalam pekan ini atau pekan depan Tim Satuan Tugas Mafia Tanah akan turun ke lapangan.

“Insha Allah tim akan turun melakukan verifikasi dalam pekan ini atau pekan depan, tunggu saja. Kan kita harus klarifikasi dulu,” jelas Efrianto.

Menurutnya, jaksa pun perlu tabayyun dalam menerima informasi atau laporan pengaduan untuk memastikan kebenarannya melalui klarifikasi dan verifikasi.

“Kita kan aparat penegak hukum yang tidak kenal pelapor dan terlapor. Kita tetap objektif dalam menilai suatu case yang dilaporkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah