Bobong, Maluku Utara- Hingga memasuki pertengahan tahun, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) belum juga merampungkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Padahal, dokumen ini begitu penting bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh stakeholder termasuk swasta dan masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. Syamsudin Ode Maniwi saat dikonfirmasi Haliyora mengaku bahwa dokumen tersebut saat ini belum selesai di evaluasi tim Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena terkendala dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang belum selesai.
“Dokumen RPJMD itu sudah selesai dibuat, hanya saja kemarin karena dokumen KLHS itu belum selesai makanya RPJMD itu juga belum bisa dievaluasi oleh pemerintah provinsi, tapi sekarang ini dokumen KLHS itu sudah sementara dibuat oleh Tim dari UGM, dalam waktu dekat ini sudah selesai,” akui Syamsudin.
Dia menjelaskan dokumen KLHS merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan dokumen RPJMD, sehingga harus menunggu dokumen KLHS.
“Jadi kalau dokumen KLHS itu belum selesai dibuat, maka harus menunggu sampai selesai baru bisa tindak lanjut RPJMD seperti itu. Yang menyusun dokumen KLHS itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) bukan di kami, tapi sudah dibuat dan dalam waktu dekat sudah selesai,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Atma, saat dikonfirmasi Haliyora pada, Rabu (25/05/2022) kemarin, mengaku dokumen tersebut disusun pada waktu kepemimpinan yang lama sebelum dirinya. Setahu Atma, dokumen KLHS itu sudah berada di tahap pengkajian oleh Tim Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gaja Mada (UGM).
“Maaf saya ini baru, jadi saya tidak tahu soal itu. pengurusan dokumen ini kan masih di masa Kadis yang lama, jadi saya tidak tau apa kendalanya atau persoalannya. Kalau di masa saya saat ini, dokumen itu sudah dalam tahapan pengkajian oleh Tim PSLH Universitas Gaja Mada dan saat ini lagi berjalan. Saya belum bisa pastikan kapan selesai, yang pastinya butuh waktu satu sampe dua minggu,” ujarnya.
Belum rampungnya dokumen RPJMD Pemkab Pulau Taliabu ini mengundang sorotan akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muammil Sunan.
Muammil mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi-misi dan program prioritas kepala daerah serta memuat kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan pembangunan daerah ke depan. Harusnya, sebagai perangkat penting di dalam pemerintahan, Bappeda sesegera mungkin dapat menyelesaikan dokumen itu tepat waktu.
“Jalannya pemerintahan tanpa RPJMD sama halnya dengan pemerintah tidak punya perencanaan dalam membangun daerah. Ibarat berjalan tanpa tujuan yang jelas. Sehingga Pemda harusnya sudah punya perencanaan sebelum laksanakan pembangunan,” sesal Muammil kepada Haliyora, Kamis (26/05/2022) via seluler.
Lanjut Muammil, pembangunan harusnya didasarkan pada perencanaan yang menjawab isu-isu publik sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Katanya, jika pembangunan berjalan tanpa dasar acuan maka dipastikan tidak akan efektif dan efisien. Sehingga, Pemda terkesan hanya menguras anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak kepada masyarakat.
“Pemda bisa dikatakan menjalankan pembangunan secara amburadul jika tanpa RPJMD sebagai dasar acuan,” tuturnya.
Muammil lantas menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal ini Bappeda agar secepatnya menyelesaikan dokumen RPJMD tersebut.
“Harusnya dapat selesaikan RPJMD sebagai dokumen perencanaan karena nantinya menjadi catatan penilaian bagi kinerja pemerintah dalam kegiatan pembangunan,” pungkas Muammil Sunan. (Ham-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!