Eksekusi Terpidana Korupsi Anggaran Kantor Perwakilan Morotai Ditunda

Morotai, Maluku Utara- Rencana eksekusi terpidana atas nama Monalisa A. Hairudin (MAH), mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemda Morotai di Jakarta ke Lapas Ternate oleh Kejaksaan Negeri Morotai pada hari ini ditunda.

Pihak Kejari sendiri belum menjelaskan alasan penundaan eksekusi tersebut, namun dipastikan terpidana akan dibawa ke Ternate dari Morotai menggunakan kapal laut atau pesawat.

“Minggu ini kita akan bawa terpidana ke Ternate menggunakan kapal laut atau pesawat. Kalau kapal laut jadwalnya hari Rabu, sedangkan pesawat sekarang tiket ke Ternate sudah habis. Jadi nanti kapan dibawa ke Ternate baru kita kabari lagi,” terang Kasi Pidsus Kejari Morotai,.David, kepada Haliyora melalui WhatsApp, Selasa (17/05/2022)

BACA JUGA  Kejari Morotai Musnahkan BB Tujuh Perkara

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, kepada wartawan mengatakan, terpidana kasus Tipikor anggaran KPM, atas nama Monalisa A. Hairudin (MAH) akan dieksekusi pada 17 Mei 2022 ke Lapas Ternate untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun.
“Memang kemarin MAH sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta, jadi nanti di tanggal 17 Mei ini tinggal dilaksanakan pidana badannya,” kata Kajari kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Bahas Tailing, Komisi II dan III DPRD Malut 'Gabung Jurus'

Namun, kata Kajari, sementara ini MAH telah meminta izin untuk membesuk anaknya yang sedang sakit keras di Jawa Barat. Namun pada 17 Mei hari ini MAH akan dipanggil kembali untuk dibawa ke Lapas Ternate.

Sekedar diketahui, kasus yang kini menjerat MAH adalah kasus lanjutan dari kasus KPM tahun anggaran 2015. Sejauh ini kasus ini telah menjerat mantan Kepala KPM periode 2016 MAH. Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp 700 juta. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah