Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pulau Morotai, pada Selasa (22/03/2022), menggelar pelaksanaan sidang itsbat terpadu bertajuk “Terwujudnya Kepastian Status Hukum Perkawinan dalam Mencapai Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GIS), sekaligus Lounching pembukaan kantor Pengadilan Agama,
Pelaksanaan sidang itsbat terpadu sekaligus lounching peresmian kantor Pengadilan Agama digelar di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada pukul 08:00 WIT.
Data yang diterima oleh awak media, pelaksanaan sidang itsbat terpadu ini sebanyak 222 pasangan suami istri (Pasutri). 222 pasutri tersebut terdiri dari 161 pasangan dari Kecamatan Morotai Selatan dan 61 pasangan dari Kecamatan Morotai Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Pulau Morotai yang juga Ketua Panitia sidang Itsbat terpadu, Drs. Hi. Abdul Rajak Lotar mengatakan, pada tahun 2016, Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan pelayanan sidang Itsbat nikah terpadu pertama sebanyak 2.000 pasangan. “Tetapi satu pasangan dibatalkan keikutsertaaanya sehingga tersisa 1999 pasangan,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Rajak, di tahun 2019 pihaknya kembali melakukan sidang itsbat dengan taget sebanyak 1.500 pasangan. Namun saat pelaksanaan hanya diikuti 898 pasangan dari lima kecamatan.
“Waktu itu ada alokasi anggaran dai APBD tahun 2019 untuk pelaksanaan sidang itsbat dengan target pengikut sebanyak 1.500 pasangan, tapi saat pelaksanaan hanya diikuti sebanyak 898 pasangan dari lima kecamatan. Nah tahun 2022 ini, tepatnya hari ini, Selasa (22/03/2022), kembali kami lakukan sidang itsbat yang diikuti 222 pasangan dari dua kecamatan yakni Kecamatan Morotai Selatan sebanyak 161 pasangan dan Kecamatan Morotai Timur berjumlah 62 pasangan,” sebutnya.
Kata Rajak, masih banyak pasangan suami istri di Morotai belum memiliki buku nikah.
“Coba lihat saja, di dua kecamatan saja jumlah pasangan yang belum punya buku nikah sebanyak 222 pasang. Itu pun pendataannya cuman lewat aparat desa saja, tidak door to door. Kalau kita sisir dari rumah ke rumah pasti lebih banyak. Ini karena ada dua faktor yaitu karena kurang pemahaman terhadap buku nikah dan nikah di bawah umur,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara, Drs. Hi. Tarsi, SH. MHi, dalam sambutannya menyampaikan, sidang itsbat dan lounching yang diselenggarakan oleh Pemda bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Pulau Morotai merupakan niat baik dengan tujuan membantu masyarakat yang belum mempunyai buku nikah, dan anak yang tidak mempunyai Akta Kelahiran.
“Ini juga merupakan bagian dari pelayanan dan tanggungjawab besar agar seluruh masyarakat Morotai bisa mendapatkan kepastian hukum. Bisa memiliki penetapan itsbat 3 (tiga) yang nanti akan dibuatkan buku nikahnya sekaligus akta kelahiran anak,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, saat menyampaikan sambutan, Bupati Pulau Morotai Benny Laos mengatakan, dengan dilaunchingnya Kantor Pengadilan Agama Pulau Morotai maka pelayanan kantor PA tidak lagi di Tobelo. “Cukup di Morotai saja, karena kita juga sudah punya Kantor Pengadilan Agama (PA),” tutur Beny.
Setelah Kantor PA diresmikan, sambung Beny, Pemda akan upayakan kehadiran Kantor Pengadilan Negeri di Morotai lagi. “Sehingga seluruh kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi terkait dengan pengadilan sudah dapat diurus di Morotai. Sebab dua kantor Pengadilan ini yang selalu diresahkan masyarakat selama ini,” kata Beny.
Di akhir sambutannya, Beny mengajak seluruh warga masyarakat Morotai, terutama beada di pedesaan agar membuat buku nikah kalau menikah. “Kalau ada yang mau buat buku nikah maka akan dapat uang Rp 300.000 dari Pemda untuk bikin buku nikah,” tutup Beny disambut tepuk tangan. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!