Maba, Maluku Utara- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) Ino Jaya menolak menindaklanjuti SK bupati Hatim tentang Pengusulan nama Cakades Ino Jaya nomor urut 02 sebagai pemenang untuk dilantik.
SK tersebut juga memerintahkan Panitia Pilkades tingkat desa serta BPD setempat membatalkan pencalonan Cakades nomor urut 01 yang memenangkan Pilkades tersebut.
Atas penolakan SK Bupati oleh BPD dan Panitia Pilkades Ino Jaya tersebut, Kabag Hukum Pemda Haltim, Ardiansyah Majid, memastikan akan take over hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ino Jaya.
Ardiansyah menyayangkan sikap keberatan yang dilayangkan BPD dan PPTD Ino Jaya.
Menurut Ardiansyah, seharusnya BPD dan pantia pilkades tingkat desa harus melaksanakan perintah Bupati melalui SK tersebut, karena SK memiliki kekuatan hukum tetap.
“BPD dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa harus bersikap netral, jangan berpihak kepada salah satu calon. Yang menyampaikan surat keberatan itu kan harusnya calon yang bersangkutan yang merasa pihak yang dirugikan, bukan BPD dan PPTD. Kalau begini terkesan BPD dan PPTD tidak netral,” ungkapnya.
Ardiansyah menegaskan, paniti pilkades Kabupaten akan men-take over hasil pilkades Ino Jaya dan menindaklanjuti SK Bupati.
“Kami sebenarnya menunggu BPD menindaklanjuti SK Bupati itu, tapi kalau mereka menolak maka Panitia Pilkades Kabupaten akan mengambil alih (take over) untuk menindaklanjuti SK Bupati itu. karena harus ada hasil, dan hasil itu nanti bisa digunakan oleh pihak yang tidak setuju kalau mau menggugat, yakni Cakades, bukan BPD,” pungkasnya. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!