Halsel, Maluku Utara- Puluhan warga korban gempa asal Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan, sebagai penerima bantuan hunian tetap (Huntap) kategori rusak berat sebesar Rp 50 juta menggugat BPBD Halsel, Bank BRI KCP Labuha dan pihak PT. Jeras Bangun Persada di Pengadilan Negeri Labuha.
Itu disampaikan kuasa hukum (Advokat) warga korban gempa desa Gane Luar, Bambang Joisangadji SH, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Selasa, (08/03/2022).
Bambang mengatakan, sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) korban gempa dengan kategori rumah rusak berat dari Desa Gane Luar menggugat BPBD Labuha, Bank BRI KCP Labuha dan PT. Jeras Bangun Persada karena diduga bekerja sama memblokir rekening warga dan melakukan pemotongan uang bantuan Huntap sebesar Rp 15 juta per penerima bantuan
“Para korban gempa dengan kategori rumah rusak berat itu mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta, namun diduga diblokir dan dipotong sebesar Rp 15 juta per penerima, atau 30 persen dari dana yang harus diterima. “Jadi saya diberi kuasa untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Labuha,” ungkapnya.
Uang yang dipangkas itu diberikan kepada PT. Jeras Bangun Persada sebagai kontrakor sehingga digugat sebagai pihak tergugat ke III,” terangnya.
“Perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN Labuha itu pada sidang Selasa, (08.03.2022) kemarin, PN Labuha memutuskan; Menolak eksepsi Tergugat III tentang kewenangan mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Labuha berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Labuha, melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN Labuha dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Maret 2022 dengan agenda sidang pembuktian,” ungkapnya.
Atas putusan sela itu, lanjut Bambang, pihak tergugat III PT. Jeras Bangun Persada keberatan dan akan melakukan banding ke PTUN Ambon, tapi tidak ada dasar, karena seharusnya yang memberikan kuasa hukum itu Direksi PT. Jeras Persada bukan dari project manager Thomas Heryzon.
Bambang menjelaskan, berdasarkan pasal 98 Ayat (1) UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), telah mengatur bahwa direksi adalah orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. ”Sedangkan Thomas Heryzon hanya sebagai Project Manager sebagaimana terdapat dalam surat kuasa Tergugat III sehingga hal itu
tidak sesuai dengan UU PT. Maka kehadiran Thomas Heryzon selaku wakil kuasa hukum dalam perkara ini tidak sah karena tidak memiliki kegal standing sebagaimana yang diatur dalam UU PT.
Selain itu, sambung Bambang, kewenangan mengadili (kompetensi absolut) dalam perkara ini adalah Pengadilan Negeri Labuha karena yang menjadi obyek perkara bukan SOP sebagaimana dalil Tergugat, tetapi yang menjadi permaslahannya adalah pelaksanaan dari SOP itu sendiri yang tidak sesuai. Yakni diduga terjadi pemalsuan tanda tangan pada dokumen pencairan uang muka 30 persen untuk bantuan rumah rusak berat.
“Maka gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Jadi jelas bahwa yang mengadili memutuskan kasus ini adalah kewenanangan Pengadilan Negeri Labuha,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!