Kewenangan Penagihan Retribusi Pasar di Ternate Resmi Dilimpahkan ke Disperindag

Ternate, Maluku Utara- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate resmi menyerahkan tugas penagihan retribusi pasar kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Acara penyerahan dilaksanakan di lantai dua Kantor BP2RD Kota Ternate, Kamis (03/02/2022).

Penyerahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 31/II.23/KT/ 2022 tentang Pelimpahan Tugas Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sebelumnya, penagihan retribusi pasar ini dilakukan oleh BP2RD sejak bulan Februari 2020 hingga 2022 melalui rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor B-9381/KSP.00/10-16/11/2019 tentang Monitoring Progres Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi kuartal III pada akhir tahun 2019, serta dalam rangka rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor : 13/IIL5/KT/2020, tanggal 15 januari 2020.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Jangan Pasif Terkait Pengelolaan Plaza Gamalama

Plt. Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, pengalihan tersebut berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Ternate.

“DPRD merekomendasikan agar pengelolaan retribusi dikembalikan kepada Disperindag, karena pengelolaan retribusi itu merupakan kewenangan Disperindag. jadi tidak hanya dilihat pada penagihannya, tapi juga menjaga kestabilan harga. Itu yang dikatakan DPRD. Untuk itu, penagian retribusi pasar sudah dilakukan oleh Disperindag terhitung dari tanggal 4 Februari besok,” kata Jufri.

Sambung Jufri, untuk mekanisme penagihan retribusi sudah melalui elektronik. Disperindag akan didampingi oleh pihak Bank BPRS saat penagihan di lapangan.

“Tinggal Disperindag melanjutkan kerjasama dengan Bank BPRS untuk mendampingi mereka, dan pada saat penagian retribusi juga akan dibawa alat pembayaran sehingga langsung disetor,” jelasnya.

BACA JUGA  Kepala BKPSDM Ternate : Catat ! Pimpinan OPD Tak Perlu Takut DPRD

Jufri juga menyebutkan, dalam tahun 2022, penagihan dan pengelolaan retribusi pasar yang ditangani BP2RD mencapi Rp 897.168.679 atau 7,17 persen dari target sebesar Rp 12.512.531.191.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Hasim Yusuf menambahkan, pihaknya berharap kepada pedagang pasar untuk melakukan pembayaran retribusi melalui alat pembayaran yang bakal disiapkan.

“Sambil berjalan, kita perbaiki kekurangan yang ada, seperti penagian harian secara manual perhari sebesar Rp 2.000, sedangkan pembayaran retribusi dari pertokoan yang dilakukan per bulan secara langsung melalui Bank BPRS akan langsung di print out buktinya supaya bisa dikontrol,” kata Yusuf. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah