Ternate, Maluku Utara- Berjualan di area lampu merah (traffic light) sering dlakukan oleh sebagian warga Kota Ternate.
Mereka berdiri di tepian jalan dekat lampu lalulintas untuk menewarkan dagangan berupa air mineral, permen atau coklat kepada pengemudi atau pejalan kaki yang lewat.
Menurut Kasatpol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud, yang diwawancarai Haliyora, Kamis (03/02/2022), bahwa berjualan di area traffic light tidak diperbolehkan karena mengganggu ketertiban umum, khususnya lalulintas.
Fandi menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar larangan berjualan di area traffic light.
“Dalam Perda itu jelas disebutkan bahwa siapapun tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas berjualan di areal traffic light. Kita sudah berulang kali melakukan penindakan dalam bentuk teguran,” terangnya.
Fandi meyebut, pihaknya sering menemukan aktifitas berjualan dengan cara menawarkan makanan riingan atau minuman kepada pengguna jalan, itu dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan mahasiswa dengan alasan aksi sosial menggalang dana. Fandi sendiri mengaku tidak percaya bahwa hal itu dilakukan oleh mahasiswa.
“Sering kita jumpai kelompok yang mengaku mahasiswa yang sedang melalukan aksi sosial mengumpulkan dana namun mereka tidak dapat menunjukkan identitas berupa kartu mahasiswa saat diminta. Makanya saya tidak percaya kalau mereka adalah mahasiswa. Kalu mahasiswa kan paling tidak ada spanduk atau pamflet yang dibentangkan, dan tidak mungkin melakukan aksi pada jam-jam kuliah,” ujarnya.
Walau demikian, Fandi mangaku masih memberikan toleransi untuk melakukan aktifitas berjualan dengan cara-cara tersebut pada hari Sabtu atau Minggu (waktu libur). “kalau kita temukan ada aktifitas berjualan di area lampu merah di luar hari Sabtu atau Mingggu maka akan kita tindak,” tandasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!