Morotai,Maluku Utara- Sejumlah desa di Kabupaten Pulau Morotai belum dapat melaksanakana Pilkades, lantaran belum memenuhi syarat vaksinasi yang diatur dalam Perbup Nomor 40 tentang Perubahan ke IV yang menyebutkan, “Desa yang sudah bisa melaksanakan Pilkades jika pencapaian vaksinasi di desa tersebut sudah mencapai 90 persen untuk tahap I dan 70 persen untuk tahap I”.
Itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sekaligus Kadis Perhubungan Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan kepada Haliyora, Senin (31/01/2022).
“Pokoknya kami tetap berpedoman pada Perbup Nomor 40 terkait syarat vaksinasi untuk pelaksanaan Pilkades. Jadi desa yang capaian vaksinasinya belum sesuai dengan ketentuan Perbup, pasti tidak bisa digelar Pilkades,” tandas Ahdad.
Dikatakan Ahdad, sebelumnya sudah dilaksanakan Pilkades serentak di 13 desa yang telah memenuhi syarat vaksinasi. Pilkades tahap berikutnya akan dilaksanakan lagi di 20 desa.
“Sampai 29 Januari 2022 kemarin sebenarnya sudah sebanyak 29 desa yang capai target atau syarat vaksinasi, tetapi rencananya kita akan laksanakan Pilkades di 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terlebih dahulu, yakni di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Pulau Rao, tetapi tanggal pelaksanaannya belum ditetapkan, sementara masih dikonsultasikan dengan pak Bupati dan berbagai pihak, karena vaksinasi di desa masih sedang dilaksanakan,” kata Ahdad.
Ditambahkan, desa terbanyak yang belum dilakukan Pilkades adalah di Kecamatan Morotai Selatan. “Kalau di Morotai Selatan Barat kita akan tuntaskan di tahap ke-empat ini. Kita targetkan akhir Februari sudah harus tuntas. Tetapi itu juga tergantung kesiapan desa yang bersangkutan terkait syarat capaian vaksinasi itu,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!