Ternate, Maluku Utara- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.
Dikutip dari Kompas.TV, pada Jum’at (14/01/2022), Tjahyo Kumolo mengatakan, sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK. “Tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Kompas menulis, ketentuan itu juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.
Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah.
“Pertama, untuk PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yaitu sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini,” kata Tjahyo. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!