Bobong, Maluku Utara- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pulau Taliabu, dan DPRD Taliabu menyeroti biaya pendidikan studi S2 Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus sebesar Rp 75 juta yang bersumber dari dana hibah APBD Tahun 2020 yang menjadi temuan BPK Perwakilan Malut.
Ketua PGRI Kabupaten Pulau Taliabu, Nasar La Parenta, S.Pd, kepada Haliyora, Jumat (14/01/2022), mengatakan, mestinya anggaran dana hibah yang dialoksikan untuk biaya pendidikan tersebut diberikan kepada orang-orang yang tepat (layak).
“Secara ekonomi, bupati kan sudah termasuk sangat mampu membiayai pendidikannya sendiri, kenapa masih mau pake APBD lagi. Itu sangat tidak pantas,” ujar Nasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nasar, anggaran untuk bantuan pendidikan yang bersumber dari dana hibah tersebut semestiya diprioritaskan kepada para guru, baik honorer maupun PNS untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kan masih banyak masyarakat lain yang tidak mampu, terutama para guru-guru honorer ini, mereka ini mau lanjut S2 dan seterusnya tapi terkendala anggaran. Kenapa tidak diberikan kepada mereka saja untuk lanjutkan studinya, setelah itu mereka kembali mengabdi di daerah. Saya pikir itu lebih baik dan bermanfaat. Memang aturan tidak melarang bupati pakai dana tersebut, hanya saja kalau dari sisi pendapatan, bupati itu sudah sangat mampu membiayai diri sendiri, tanpa harus gunakan APBD. Jadi menurut saya sangat tidak tidak pantas,” ungkap Nasir.
Senada, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril juga menilai bupati sangat tidak layak gunakan dana hibah (APBD) untuk membiayai pendidikan S2-nya.
“Kalau dilihat dari sisi ekonomi dan sosial, Bupati Pulau Taliabu sangat tidak layak dan tidak pantas gunakan dana hibah yang bersumber dari APBD untuk membiayai pendidikan studi S2-nya. Lebih buruk lagi bupati gunakan APBD secara tidak prosedural sehingga menjadi temuan BPK. Jujur, ini sangat disayangkan dan memalukan,” ujar Amrin kepada Haliyora, Kamis (13/01/2022)
Seperti ketua PGRI Taliabu Nasar La Parenta, Amrin Yusril juga menilai bantuan biaya pendidikan dari dana hibah (APBD) tersebut lebih pantas diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan agar SDM di Kabupaten Pulau Taliabu lebih meningkat.
“Kalau tujuan bantuan dana hibah itu untuk meningkatkan SDM kita di Taliabu, maka seharusnya diberikan kepada orang-orang yang memang benar-benar layak dibantu, bukan diberikan kepada orang-orang yang mampu secara ekonomi, apalagi Bupati. Saya cuman mau sampaikan bahwa jangan gunakan kekuasaan untuk memuluskan kepetingan pribadi,” tandasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Malut nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021. Tanggal 19 Mei 2021. Dalam rincian penerima hibah tidak dilengkapi laporan penggunaan dana serta rincian penerima hibah yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 3.b tahun 2014. Atas nama Aliong Mus, ST senilai Rp 75 juta. (Ham-1)


					





						
						
						
						
						