Bobong, Maluku Utara- Anggaran penyataan modal yang diberikan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu kepada PT.TJM sebesar Rp 1, 5 miliar yang dibayarkan melalui SP2D Nomor 00445/SP2D/4.01.15.01/2020 tanggal 6 Mei 2020 menjadi temuan BPK RI.
Sebagaimana tercantum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021, tanggal 12 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 disebutkan, pihak PT. TJM tidak menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Pulau Taliabu, sehingga nilai aset, kewajiban ekuitas maupun laba rugi perusahaan tidak diketahui.
Menanggapi soal temuan BPK RI atas dana pernyataan modal senilai Rp 1,5 miliar tersebut, Ketua Fraksi Pembaharuan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Pardin Isa menegaskan, pihak PT. TJM yang mengelola Perusahan daerah tersebut harus bertanggungjawab (mempertanggungjwabkan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan sudah jadi temuan, jadi pihak Perusda harus bertanggungjawab temuan tersebut, kalau ada kerugian negara maka harus dikembalikan,” tandas Pardin
Selama ini, sambung Pardin, PT. TJM tidak menyusun rencana bisnis, bahkan Rapat Umum Pegang Saham (RUPS) dicurigai tidak pernah dilakukan.
“Sehingga penyertaan modal tapi orientasi pemanfaatannya tidak terarah, karena tidak ada penyusunan rencana bisnis oleh BUMD/Perusda sebagai strategi bisnis dalam mengelola modal penyertaan. Untuk itu saya sarankan Perusda ini dibubarkan saja, jika tidak ada manfaat bagi daerah, malah menjadi beban APBD,” ujarnya.
Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Malut atas dana penyertaan modal tersebut, Direktur PT. TJM tidak berada di tempat. Telpon dan WhatsApp pun belum aktif.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (12/01/2022) juga tidak berada di tempat. (Ham-1)








