Pemda Halsel Tunggak Pembayaran ADD 161 Desa

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Halsel melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) belum melunasi Anggaran Dana Desa (ADD) pada November-Desember 2021 di ratusan Desa.

Itu disampaikan Kepala Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Abdul Kahfi Nursin saat dikonfirmasi Haliyora via whatsApp, Kamis, (13/01/2021).

Kahfi mengatakan, tunggakan pembayaran ADD November dan Desember 2021 belum juga terbayarkan hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kahfi menyebut, Pemda hanya bayar ADD di desa berpenduduk non muslim, sementara di desa-desa yang warganya beragama Islam rata-rata belum dibayar.

“Hanya desa-desa perpenduduk non muslim yang dibayar ADD bulan November dan Desaember, sedangkan desa berpenduduk muslim rata-rata belum dibayar hingga sekarang,” ujarnya.
.
Padahal, sambung Kahfi, rekomendasi dari DPMD untuk pencairan ADD pada bulan November dan Desember 2021 sudah dimasukan ke BPKAD, namun pencairannya belum juga diproses.

BACA JUGA  Terkait Pasar Bastiong, Komisi Tiga Akan Panggil Dinas PUPR Kota Ternate

Diwawancarai terpisah, kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Aswin Adam, kepada Haliyora Kamis, (13/01/2022), menjelaskan,  ADD tahun 2021 baru dibayarkan di 88 desa, yang belum terbayar itu lantaran pada waktu penganggaran ada kesalahan penjumlahan sehingga sebagian tidak terbaca oleh sistem tetapi sudah dianggarkan kembali tahun 2022.

Selain itu, kendala pencairan juga karena ada perubahan sistem dari SIMDA ke SIPDA. Sistim tersebut akan berjalan secara simultan pada tahun 2022 ini.

BACA JUGA  Dililit Utang, Komisi II Minta Pemkab Taliabu 'Stop' Rekrut Mahasiswa Kedokteran 

“Jadi desa yang belum menerima ADD bulan November-Desember tahun 2021 itu karena waktu penganggaran tidak terbaca lantaran ada kesalahan penjumlahan, juga karena ada perubahan sistim dari SIMDA ke SIPDA,  tetapi sudah dianggarkan kembali untuk dibayarkan pada 2022. Sistim SIMDA dan SIPDA juga akan berjalan simultan pada tahun ini. Dalam waktu dekat sudah dicairkan,” terang Aswin. (Asbar-1)

Berita Terkait

Pengesahan APBD 2026 Pemprov Malut ‘Molor’, Sekprov Ungkap Penyebabnya
Pemangkasan TKD di Malut, Pemprov Tertinggi, Sula Kedua, Terendah Halut
Pendapatan Daerah Kota Ternate 2026 Diproyeksikan Rp 929 Miliar
Imbas Pemangkasan TKD, Tiga Daerah di Maluku Utara Terancam Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai
Genjot PAD, Bapenda Pulau Taliabu Bahas Ranperbup Pajak dan Retribusi Daerah Bersama Tim Ahli dari Unhas 
Pria Paruh Baya Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Terapung di Laut Ternate
Tundukan Persijap Jepara, Malut United Tempel Persija Jakarta
Walikota Tegaskan Pemkot Ternate Siap ‘Berdarah-darah’ untuk Kopdes Merah Putih
Berita ini 574 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:18 WIT

Pengesahan APBD 2026 Pemprov Malut ‘Molor’, Sekprov Ungkap Penyebabnya

Senin, 3 November 2025 - 22:12 WIT

Pemangkasan TKD di Malut, Pemprov Tertinggi, Sula Kedua, Terendah Halut

Senin, 3 November 2025 - 21:48 WIT

Pendapatan Daerah Kota Ternate 2026 Diproyeksikan Rp 929 Miliar

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIT

Imbas Pemangkasan TKD, Tiga Daerah di Maluku Utara Terancam Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai

Senin, 3 November 2025 - 20:26 WIT

Pria Paruh Baya Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Terapung di Laut Ternate

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!