Sanana, Maluku Utara- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sula, pada Kamis (13/01/2021), menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Safrudin Soamole.
Sebagaimana disebutkan dalam keterangan pers Kejaksaan Negeri Sanana Nomor :PR-001/Q.2.14/Kph.3/01/2022 yang diterima Haliyora, Kamis (13/01/2022), disebutkan bahwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Safrudin Soamole sampai pada tahapaan pembacaan putusan hakim pengadilan melalui sidang pada Kamis (13/01/2022).
Disampaikan, terdakwa atas nama Saifudin Soamole beralamat Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, berkedok membuka pengobatan di kamar kos, maka pada bulan Februari tahun 2019, anak korban WU yang mengeluh sakit kepala diajak orang tua angkatnya berobat ke kos-kosan terdakwa. Saat itulah terdakwa menyetubuhi anak korban WU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan pula, bahwa terdakwa sudah melalukan perbuatan amoral itu kepada lebih dari satu korban namun hanya anak korban WU yang melaporkan ke pihak berwajib.
Semula jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya meminta Majelis Hakim menetapkan terdakwa besalah dan dipenjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Pada sidang pembasaan putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan putusan nomor 53/Pid.Sus/2021/PN.Snn dengan amar putusan mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya meyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir, sehingga terhadap putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (Sarif-1)


					





						
						
						
						
						