Ratusan Warga Desa Losseng Taliabu Tanda Tangan Petisi Minta Kades Diberhentikan

Bobong, Maluku Utara- Sebanyak 305 warga dan BPD Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani petisi untuk pemberhentian, Harnono La Yai sebagai Kepala Desa Losseng.  Kades dianggap tidak transparan mengelola keuangan desa serta tidak melaksanakan program apa-apa selama taun 2020 dan 2021.

Sejumlah dosa Harnono La Yai disebut sebagai dasar penandatanganan petisi, diantaranya, selalu meninggalkan desa berbulan-bulan, tidak transparan mengelola keuangan desa, tidak melaksanakan program apa-apa selama tahun 2020 dan 2021 serta tidak membayar tunjangan aparat desa, badan syara dan BPD.

Ketua BPD Desa Losseng, Safrudin Drakel Kepada Haliyora, Rabu (17/11/2021), mengatakan, aksi penandatanganan petisi pemberhentian Kades tersebut dilakukan warga secara ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun.

BACA JUGA  Minim Sentuhan, Warga Johor Berharap Perhatian Pemda Sula

“Penandatangan petisi pemberhentian kepala desa itu dilakukan warga tanpa paksaan. Warga masyarakat bersama BPD secara sadar dan ikhlas menandatangani petisi itu, karena kades dianggap sudah terlalu banyak kesalahan yang dibuatnya berulang-ulang,” ungkap Safrudin.

Dikatakan, petisi yang ditandatangani warga itu sudah disampaikan kepada kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kristina Supamena.

“Petisi itu kami sudah serahkan kepada Ibu Camat, nanti Ibu Camat yang tindak lanjut ke kabupaten. Kami akan terus kawal itu. Untuk itu kami berharap kepada Bupati Pulau Taliabu, Hi. Aliong Mus agar dapat menindaklanjuti  aspirasi warga untuk berhentikan Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai ini,” tandasnya.

BACA JUGA  Masyarakat Kota Sofifi Apresiasi Giat Baksos Personil Bataliyon A Pelopor Sat Brimob Polda Malut

Safrudin kembali mengungkapkan, lada tahun 2017 dan 2018 lalu, Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai, telah melakukan pelanggaran berupa penyelewangan anggaran desa dan pelanggaran yang sama diulangi lagi tahun ini, dimana berdasarkan audit APIP (Inspektorat) Kabupaten Pulau Taliabu telah ditemukan kerugian Negara Sebesar Rp 40 juta yang sekarang ditangani Polres Sula.

“Dalam tahun 2020-2021 ini tidak ada satu pun program desa dia laksanakan. Jadi harus diusut juga itu,” tandasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah