Sanana, Malauku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Sula, pada kamis (28/10/2021), menggeledah kantor Dinas PUPRKP Kabupaten Sula,
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasi Intel, Kejaksaan Negri Kepulauan Sula, Bagas , Saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (28/10/2021)
Bagas mengatakan, tim Pidsus Kejaksaan Negri Kepulauan Sula melakukan penggeledahan di kantor PUPRKP selama 8 jam lebih dan berhasil menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu solar single ornamen Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi tim Pidsus Kejaksaan Negri Kepulauan Sula melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRKP selama 8 jam lebih dan menyita sejumlah dokumen proyek Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 yang diduga terjadi korupsi terhadap anggaran proyek itu,” terangnya.
Dikatakan, penggeledahan oleh tim Pidsus juga didampingi anggota Polres Sula. “Kami lakukan penggeledahan itu didampingi anggota Polres Sula. Semua dokumen mulai dari lelang proyek hingg realisasi pembayaran kami ambil untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Bagas.
Meski begitu, Bagas belum mau membeberkan berapa jumlah dokumen yang disita. “Kalau jumlahnya belum bisa saya sebutkan, tapi yang jelas semua dokumen yang berhubungan dengan proyek tersebut kami sita,” terangnya.
Sekedar diketahui, proyek Pembangunan Single Ornamen Tahun 2019 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,1 miliar, dikerjakan oleh CV. Karisma Karya. (Sarif-1)


					





						
						
						
						
						