Sanana, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula mengkaji usulan pemekaran dua kecamatan baru di Pulau Mangole. Ada dua kecamatan induk yang bakal dipecah yakni Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Utara,
Namun usulan pemekaran kecamatan tersebut menurut Wakil Ketua DPRD Ahkam Gazil harus ada dukungan masyarakat setempat.
“Usulan pemekaran dua kecamatan itu baru dalam bentuk usulan, belum masuk dalam Ranwal RPJMD sehingga DPRD belum bahas. Pemda harus siapkan dokumennya dulu dan kemudian disampaikan ke DPRD barulah kita bahas memakai dasar Peraturan Bupati (Perbup) dan dirancang Ranperdanya lalu dibahas dan disahkan DPRD. Lagi pula butuh dukungan dari masyarakat juga, terutama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan,” terang Ahkam, saat diwawancarai Haliyora, Kamis (19/08/2021).
Ahkam menerangkan, untuk memenuhi syarat pembentukan kecamatan, maka pengusulan awal adalah pemekaran dusun menjadi desa.
Dijelaskan, untuk pecahan Kecamatan Mangole Tengah, rencanannya ibu kota di Desa Capalulu dengan membawahi Desa Wailoba, Desa Paslal, Desa Bruakol dan Dusun Wainanas yang akan dimekarkan menjadi desa. Sedangkan Pecahan Kecamatan Mangole Utara ibu kota di Desa Modapia membawahi Desa Saniahaya, Desa Madapuhi, Modapuhi trans, dan Minaluli,” jelas Ahkam.
Dijelaskan pula, untuk pemekaran desa saat ini sudah tidak seperti sebelumnya. “Sekarang ini harus didaftarkan ke Kementerian Dalam Negri dan Kementerian Desa supaya bisa dianggarkan. Kita akan upayakan itu setelah semua persyaratannya lengkap,” terangnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!