Sofifi, Maluku Utara- Komisi tiga DPRD Provinsi Maluku Utara (Pemprov) melakukan pertemuan dengan Dinas PUPR terkait dengan realisasi anggaran proyek yang bersumber dari pinjaman SMI tahun 2020.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar kepada Haliyora mengatakan, rapat pada Jum’at (02/07/2021), terkait hasil evaluasi proyek SMI atau multiyers tahun anggaran 2020 mengalami keterlambatan, sementara waktu pekerjaan banyak yang sudah selesai.
“Semua proyek multiyers ini mengalami keterlambatan, sementara waktu pekerjaan banyak yang sudah selesai. Makanya kita panggil Kepala Dinas PUPR untuk menjelaskan apa kendalanya,” kata Zulkifli, Jumat (2/7/2021).
Zulkifli menyebut ada delapan paket proyek, Dinas PUPR yang hingga saat ini belum rampung yakni, proyek jalan dan pergantian lantai jembatan Toliwang-Tolabi Halut, Ruas jalan Ibu-Kedi Halbar, Matuting Ranga-Ranga (peningkatan pembangunan jembatan wilayah Halsel), pekerjaan ruas jalan Payahe-Dehepodo Tikep, ruas jalan Saketa-Dehepodo Halsel, pekerjaan jembatan kali Oba dua Tikep, ruas jalan Bahar Andili dan Fagu Fagoina di Sanana.
Dalam proyek multiyers tersebut kata Zulkifli, pekerjaan yang progresnya paling rendah ada dua, yaitu pekerjaan jembatan Matuting- Ranga-ranga dan Payahe-Dehepodo yang baru mencapai 20 persen. Sedangkan yang progresnya agak sedikit besar di angka 30 persen ke atas itu ruas jalan Saketa-Dehepodo 50 persen, Ibu-Kedi 38 persen, Toliwang Tolabi 41 persen, Bahar Andili 52 persen.
“Enam Proyek sudah habis masa kontraknya sedangkan dua lainnya yaitu ruas jalan Ibu-Kedi sampai agustus kontraknya dan Matuting-Ranga-ranga habis di Juli ini.
Untuk yang sudah selesai masa kontraknya, Komisi III minta agar diperpanjang masa kontraknya. “Yang sudah selesai masa kontrak ini kami meminta kepada Dinas PUPR untuk melakukan perpanjangan kontrak, karena ini menyangkut dengan target, kontraktor juga beralasan faktor cuaca yang menjadi penghambat. Makanya kita beri kesempatan untuk mereka selesaikan,” ujar Zulkifli.
Selanjutnya, lanjut Politisi PKS itu, yang menjadi penekanan DPRD terkait perpanjangan kontrak adalah proyek yang progresnya baru mencapai 20 persen itu, pihak rekanan harus menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut, minimal pada bulan Juli ini sudah mencapai 90 persen.
“Sehingga mereka berpacu untuk menyelesaikan proyek itu, karena sudah terlambat sangat jauh,” tandasnya.
“Ada kontraktor kurang serius melaksanakan pekerjaan proyeknya, sehingga perlu menandatangani pernyataan kesanggupan menyelesaikan proyeknya jika mau diperpanjang kontrak. Sebab total nilai proyek-proyek tersebut sekitar Rp 359. miliar. Jadi harus serius,” tandasnya mengakhiri. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!