Target 100 Ribu Penduduk Haltim di 2024 Bukan untuk Tambahan Kursi DPRD

Maba, Haliyora

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Timur (Haltim), Irwan Mabub, menegaskan jika tugas penambahan kursi yang ditargetkan DPRD dari 20 menjadi 25  pada 2024 bukan menjadi tugas pokok Dukcapil.

Irwan mengatakan target penambahan penduduk oleh pemerintah daerah salah satunya adalah memperbesar Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Target Pemda adalah peningkatan DAU dan Dukcapil bertugas memenuhi administrasi kependudukan masyarakat, bukan mau tambah kursi DPRD,” terang Irwan, saat diwawancarai di kantor bupati, Senin (21/06/2021).

Kata dia, untuk meningkatkan jumlah jiwa di Haltim, saat ini pihaknya membutuhkan sinergi dengan seluruh stakeholder, mulai dari Pemda  mapun pemerintah desa. “Untuk melakukan tugas itu tentu kita  juga  butuh energi, teman teman bisa menafsirkan sendiri,” kata Irwan.

BACA JUGA  Tanpa Pj Bupati, Pembahasan APBD Haltim 'Takancing'

Diketakannya, pihaknya optimis dapat memenuhi target capaian pendataan jumlah penduduk Haltim di angka 100.000 plus di tahun 2024, namun tidak memberikan jaminan untuk dijadikan data penambahan kursi pada tahun 2024.

“Karena yang saya tahu data yang digunakan itu data pada tahun 2022 semester satu, bukan 2024, sehingga belum bisa dipastikan, tetapi kami tetap upayakan, karena data penduduk Haltim saat ini sebanyak 90.500 lebih, jadi kita harus capai 4.000 lebih, itu agak berat,” katanya.

Menanggapi permintaan Komisi I DPRD agar diadakan UPTD Dukcapil, Irwan mengatakan pembangunan UPTD dibutuhkan sumberdaya yang besar, mulai SDM maupun perangkat. “Memang itu diatur dalam regulasi tetapi kita butuh banyak sumberdaya, sebelumnya sudah dilakukan tetapi tidak berjalan efektif,” ungkapnya.

BACA JUGA  Aneh, Pemkab Haltim tak Punya Data Stunting

Sementara itu, menanggapi pernyataan ketua DPRD, Jhon Ngoraitji, terkait  pengalihan data sejumlah warga Haltim yang kini sebagai karyawan PT. IWIP dan berganti satatus kependudukannya menjadi warga Kabupaten Halmahera Tengah, Irwan mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan data para karyawan tersebut.

“Untuk pindah kependudukan, itu menjadi hak masing-masing warga.  Semua orang punya hak pindah, kita tidak bisa paksa mereka kembali, sebab itu hak yang diatur konstitusi,” pungkasnya. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah