Sanana, Haliyora
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus kritik Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait bocornya surat perintah pengembalian 57 kepala Organisasi Parangkat Daerah (OPD) yang digantinya belum lama ini.
Sebelumnya, Fifian Adeningsi Mus diperintahkan oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara untuk mengembalikan 57 OPD yang digantinya pada taggal 08 Juni melalui surat Nomor : 800/85/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021.
Tak hanya itu, Fifian juga diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan Kadisdukcapil Kepulauan Sula yang digantinya bersamaan dengan 56 Kepala OPD beberapa waktu lalu.
Bupati Kepulauan Sula saat dikonfirmasi awak media Rabu, (16/06/2021), menyatakan pemerintah provinsi bekerja kurang baik. “Saya heran surat dari Sekprov Malut itu hingga kini saya belum terima,. Anehnya surat untuk saya malah sudah beredar luas ke publik bahkan diberitakan luas media sosial sebelum saya terima,” ujar Fifian heran.
Kata Fifian, untuk surat perintah dari Menteri Dalam Negeri, dirinya sudah menindaklanjutinya. “Surat dari Menteri Dalam Negeri terkait Kadis Dukcapil sudah saya laksanakan, kita lihat nanti ke depannya,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!