Sanana, Haliyora
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula telah mengeluarkan edaran jam kerja Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Kepulauan Sula saat ramadhan.
“Saya tadi sudah menandatangani Surat Edaran jam kerja ASN Sula disesuaikan dengan Edaran Mendagri untuk jam kerja ASN saat ramadhan seperti biasa. Masuk pagi jam 08.00, pulang jam 15.30 WIT,” kata Safrudin Sapsuha, saat ditemui awak media Senin, (12/04/2021)
Sekda juga menjelaskan, telah diterapkan absensi online yang dipantau pemerintah pusat, namun diberi kelonggaran khusus pada bulan ramadhan.
“Jadi absensi online di bulan ramadhan titik koordinatnya tidak ditentukan, bisa dari rumah namun hal ini hannya di bulan ramadhan, setelah ramadhan kembali seperti biasa,” imbuhnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!