Ternate, Haliyora
Oknum perwira dengan pangkat AKBP berinisial S dan Polisi Wanita (Polwan) dengan inisial R dengan pangkat Bripka diduga merajut kasih di belakang pasangan sah masing-masing alias selingkuh.
Hubungan terlarang itu dilaporkan istri dan suami masing-masing pasangan.
Kini AKBP S dan Bripka R dalam proses propam dan tindak pidana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Risyapidin Nursin mengatakan kasus dugaan perselingkuhan dua anggotanya saat ini masih diproses sesuai ketentuan hukum.
“Iya, kita proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan sambil menunggu proses penyidikan dari Ditreskrimum Polda Malut,” tegas Irjen Pol Risyapudin, Selasa (9/2).
Risyapudin menambahkan, kasus perselingkuhan kedua oknum aparat penegak hukum itu sudah jelas.
“Istri dan suami kedua peselingkuh yang mengadukan kasus tersebut ke polisi,” terang Kapolda.
Kapolda menerangkan, dalam kode etik sudah jelas dilarang perselingkuhan, karena perbuatan seperti itu tidak terpuji.
Risyapudin menyebut, jika tindak pidana kedua anggotanya terbukti dan dipidana sekian tahun sesuai ketentuan, maka kedua anggota bisa diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Demosi.
“kasus pidananya dulu disidangkan, kalau memang terbukti bersalah dan divonis sekian tahun, udah kita bisa lakukan sidang PTDH dan bisa juga kita lakukan suatu demosi supaya ada suatu kejelasan,” ungkapnya
Kapolda menjelaskan, ketegasan anggota polri semua sudah berlaku baik dari peradilan umum, pelanggaran disiplin dan kode etik, jadi polisi itu tidak ada kebal hukum.
“Jadi untuk ketegasan semua tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku di masyarakat maupun norma-norma yang ada di aturan organisasi kepolisian,” tandas Risyapudin. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!