Diduga Jalin Asmara, Oknum Polisi dan Polwan Terancam Dipecat

Ternate, Haliyora

Oknum perwira dengan pangkat AKBP berinisial S dan Polisi Wanita (Polwan) dengan inisial R dengan pangkat Bripka diduga merajut kasih di belakang pasangan sah masing-masing alias selingkuh.

Hubungan terlarang itu dilaporkan istri dan suami masing-masing pasangan.

Kini AKBP S dan Bripka R dalam proses propam dan tindak pidana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Risyapidin Nursin mengatakan  kasus dugaan perselingkuhan dua  anggotanya saat ini masih  diproses sesuai ketentuan hukum.

“Iya, kita proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan sambil menunggu proses penyidikan dari Ditreskrimum Polda Malut,” tegas Irjen Pol Risyapudin, Selasa (9/2).

BACA JUGA  Wakapolres Dan 2 PJU Polres Sula Berganti

Risyapudin menambahkan, kasus perselingkuhan kedua oknum aparat penegak hukum itu sudah jelas.

“Istri dan suami kedua peselingkuh yang mengadukan kasus tersebut ke polisi,” terang Kapolda.

Kapolda menerangkan, dalam kode etik sudah jelas dilarang perselingkuhan, karena  perbuatan seperti itu tidak terpuji.

Risyapudin menyebut, jika tindak pidana kedua anggotanya terbukti dan dipidana sekian tahun sesuai ketentuan, maka kedua anggota bisa diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Demosi.

BACA JUGA  Kebakaran Hanguskan Ruang Belajar Sebuah Sekolah Dasar di Halsel 

“kasus pidananya dulu disidangkan, kalau memang terbukti bersalah dan divonis sekian tahun, udah kita bisa lakukan sidang PTDH dan bisa juga kita lakukan suatu demosi supaya ada suatu kejelasan,” ungkapnya

Kapolda menjelaskan, ketegasan anggota polri semua sudah berlaku baik dari peradilan umum, pelanggaran disiplin dan kode etik, jadi polisi itu tidak ada kebal hukum.

“Jadi untuk ketegasan semua tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku di masyarakat maupun norma-norma yang ada di aturan organisasi kepolisian,” tandas Risyapudin. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah