Pemilu dan Pilkada Serentak Belum Pasti, PDIP Malut Tetap Pasang Target

Ternate, Haliyora

Wacana Pemilu Presiden Legislatif dan Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota pada 2024 santer terdengar. Bahkan para pelancong politik mulai bermanuver sejak dini. Hasil pilkada serentak 2020 juga ditenggarai menjadi barometer menuju helatan politik akbar di 2024. Padahal, terkait Pemilu-Pilkada 2024 juga belum pasti terlaksana. Pasalnya, regulasinya belum ada.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Jum’at (15/01/2021), anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, saat ini belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah pilkada serentak dilaksanakan bersamaan dengan pemilu, baik pileg maupun pilpres pada 2024.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN itu menuturkan, RUU Pemilu, di antaranya mengatur tentang pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) meliputi DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota, provinsi, serta pilkada. Dia menyebut, RUU itu masih ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi.

“Kami belum membahas pelaksanaan pilkada pada 2024, belum kami bicarakan apalagi diputuskan,” kata Guspardi di Jakarta, Jumat (15/1).

Meski demikian, kata dia, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional, lalu ada pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau pilkada bareng dengan DPRD kabupaten/ kota dan provinsi.

“Pilihan itu belum kami bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana,” ujar politikus PAN itu.

Dijelaskan, terkait keserentakan pemilu, Komisi II DPR tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan, pilpres, pileg untuk DPR dan  DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan.

BACA JUGA  Oknum Bhabin di Taliabu yang Diduga Ancam Wartawan Kini Jalani Patsus

“Jadi Keputusan MK itu menyatakan, keserentakan tersebut adalah pilpres dan pileg diadakan pada 2024,” terangnya.

Menurut Guspardi, pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027, karena kepala daerah terpilih dalam pilkada 2020 baru berakhir masa jabatannya pada 2026. Guspardi menjelaskan, kepala daerah dari hasil pemilihan pilkada 2017 juga berakhir pada 2022 atau 2023.

“Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027,” kata Guspardi.

Dia mengatakan, Komisi II DPR juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya Plt. Faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi juga dipikirkan apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional.

“Yang penting adalah semua pihak harus menghindari jatuhnya korban jiwa di pihak petugas pemilihan seperti yang terjadi saat pemilu serentak 2019,” pungkasnya.

Di Maluku Utara sendiri akan berlangsung pilkada di dua kabupaten pada tahun 2022, yakni pilkada Pulau Morotai dan Halmahera Tengah dilanjutkan pilkada gubernur Maluku Utara pada 2024.

Menyikapi wacana gabungan pemilu dan Pilkada tersebut, ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI-P Maluku Utara Irfan Hasanudin mengatakan, terkait dengan revisi UU Pemilu, di internal PDI-P juga sementara digodog skemanya. Yakni ada pemilu lokal dan pemilu nasional, dan itu agak mengerucut.

BACA JUGA  Bupati Haltim Serahkan LKPD 2020 ke BPK

Katanya, ada beberapa skema yang disiapkan oleh PDI-P, salah satunya adalah pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dipisahkan dari pilpres dan pileg menjadi pemilu lokal.

“Soal pemisahan pemilu nasional dan lokal memang agak mengerucut, hanya saja, apakah pelaksanaannya di tahun 2024 atau sesudahnya  masih dinamis,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Irfan, wacana yang berkembang di internal partai hingga saat ini, pelaksanaan pemilu lokal dan pemilu nasional dilakukan serentak pada 2024, ”tapi itu baru sebatas wacana,” kata Irfan.

Ia menambahkan, terkait  model hasil revisi UU Pemilu, apakah pemilu serentak atau terpisah serta kapan pun dilaksanakan  tidak merubah target kemenangan PDI-P Malut pada 2022 di dua kabupaten serta pada 2024 pada pilkada Gubernur Maluku Utara.

“Kapan pun dilaksanakan, dan apakah serentak atau terpisah, bagi  PDI-P Malut siap megikuti keputusan pemerintah. Yang jelas untuk target kemenangan tahun 2024 tidak bergeser. Karena dua kabupaten yang akan melaksanakan pilkada pada 2022 serta pilgub 2024  juga jadi target kemenangan PDI-P,” jelasnya.

“Itu sesuai arahan ketua DPD PDI-P Malut, Muhammad Sinen, dan sudah menjadi komitmen kami, bahwa PDI-P harus merebut kemenangan di pilkada Morotai dan Halteng 2022, terlebih pilgub Maluku Utara pada 2024, kader tetap prioritas utama, sebab kita masuk pada fase pertarungan ideologi,” pungkasnya. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah