Langgar Netralitas Saat Pilkada, 10 ASN Taliabu Disanksi KASN

Bobong, Haliyora

Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu 2020 membawa dampak negatif terhadap sejumlah ASN. Betapa tidak, ada 10 ASN mendapat sanksi moral dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sanksi moral teradap 10 ASN tersebut berdasarkan Keputusan KASN nomor: R-4353/KASN/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Sepuluh ASN tersebut diberikan sanksi atas pelanggaran netralitas dalam pilkada Taliabu 2020.

Atas keputus KASN tersebut, pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu merespon dengan melakukan apel pada Rabu pagi (13/01/2021), di halaman kantor bupati Taliabu sekaligus membacakan isi Keputusan (Rekomendasi) KASN.

Sementara 10 ASN yang mendapat sanksi moral itu membuat surat pernyataan permohonan maaf dan dibacakan saat apel.

Berikut isi pernyataan mereka. “Pernyataan terbuka, kami menyatakan memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan kami yang telah melanggar penggunaan media sosial secara tidak bijak. Selanjutnya kami mengajak seluruh ASN Kabupaten Pulau Taliabu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Demikian surat pernyataan terbuka ini kami buat dengan sesungguh hati, Bobong,13 Januari 2021.”

BACA JUGA  Kuota CPNS Pulau Morotai pada 2021 Berjumlah 191, Nakes Terbanyak

Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. La Hudia Usman yang juga plh. Setda, kepada Haliyora mengatakan bahwa upacara pembacaan keputusan KASN atas sanksi kepada 10 ASN tersebut dilakukan pemda untuk merespon rekomendasi KASN.

“jadi ini menindaklanjuti sanksi yang di rekomendasikan oleh KASN kepada 10 PNS, makanya hari ini kita melaksanakan upacara untuk pembacaan surat pernyataan sesuai dengan isi rekomandasi itu, kemudian 10 orang itu membuat dan membacakan surat pernyataan di depan umum, agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan maupun pelajaran bagi ASN lainnya,” tandas La Hudia Usman.

Ia berharap, seluruh ASN di lingkup pemda Kabupaten Pulau Taliabu tetap menjaga netralitas agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

“Atas nama pemerintah daerah, saya berharap kepada seluruh ASN yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN, agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa kita diikat dengan aturan, jadi ke depan kami harap tidak terjadi hal yang sama,” imbuhnya.

BACA JUGA  Super Like Video Kampanye Sherly-Sarbin, Camat Morotai Utara Minta Maaf

Sementara 10 ASN tang mendapat sanksi moral dari KASN tersebut adalah; Citra Puspasari Mus, jabatan kepala sub bagian admistrasi sekertariat daerah, Aliati Maundu, Jabatan Camat Kecamatan Lede, Budiyanto Muhdin, Jabatan Guru Dinas Pendidikan, Darwin La Oli Jabatan Guru, SMP Negeri 2 Taliabu Utara, Dasienton Ganena jabatan,Guru SD negeri Salati.

Selanjutnya, Dionisius Rahayaan, jabatan Pelaksana Dinas Pemuda dan Olahraga, Hartati  Abdul, Jabatan Kepala Seksi Dinas Kelautan dan Perikanan, Halim Kaimudin, jabatan Pelaksana Dinas Pendidikan, Ivan Herlan De Fretes, jabatan Pelaksana Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Swietha Lumingkewas, jabatan Pelaksana Sekertariat DPRD

Untuk diketahui bahwa ke 10 orang ASN ini melakukan pelenggaran netralitas ASN dengan cara me-like dan berkomentar postingan pada media sosial medsos yang berbau politik pada tahapan pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2020 lalu. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah