Ternate, Haliyora
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy mengatakan kinerja PDAM Ternate harus dievaluasi secara menyeluruh.
Pernyataan Muhajirin itu menanggapi temuan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tentang kinerja buruk PDAM yang disampaikan ketua Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali dalam pertemuan dengan jajaran PDAM beberapa waktu lalu.
“Banyaknya rekomendasi yang menjadi catatan dan disampaikan oleh Ombudsman RI atas kinerja pelayanan PDAM yang selama ini masih lemah, maka langkah yang harus dilakukan Pemkot Ternate adalah harus evaluasi secara menyeluruh,” kata Muhajirin via telepon, Jum’at (18/12/2020).
Menurut Muhajirin, PDAM harus secara terbuka memberikan informasi ke publik per triwulan terkait manajemen internal, pengelolaan keuangan serta manajemen pelayanan air bersih ke masyarakat, sehingga masyarakat mengakses informasi tiga atau enam bulan sekali.
Bukan hanya itu, Muhajirin juga manyatakan pelayanannya tidak maksimal. Menurut dia, tugas pelayanan pembayaran iuran ganggan harus diatur secara baik ke depan.
“Jadi kalau ada kerusakan jaringan, mestinya secara system tanpa di telepon mereka sudah mendapat informasi di kantor, bahwa di titik tertentu terjadi kerusakan, itu yang sampai hari ini juga belum dibikin. Pelayanan yang lain seperti pembayaran rekening air yang kadang-kadang belum tercover, bahkan ada yang melebihi pemakaian. Saya kira sistemnya harus diperbaiki, jadi solusinya harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari Dirut PDAM sampai ke bawah secara teknis,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada wilayah tertentu belum terlayani secara maksimal, harus dijelaskan ke publik, bukan hanya melalui media saja, mesti ada tim untuk menjelaskan langsung ke warga masyarakat di kelurahan.
“Itu juga yang belum dibikin oleh PDAM, dan jarang sekali mereka turun menjelaskan ke warga,” ungkapnya.
Ia juga menilai dari aspek pelayanan tidak jalan secara maksimal, sebab mereka yang secara teknis diberikan tugas melayani, baik pembayaran dan gangguan harus dibuat secara baik ke depan.
Saat ini Pemkot sedang mengajukan Ranperda tentang Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan masih dalam pembahasan DPRD.
“Mudah-mudahan dengan Perda itu siapa pun yang ditetapkan sebagai Dirut PDAM harus dilakukan secara selektif. Mereka yang berada di PDAM juga harus memahami benar apa tugas dan pekerjaannya,” tandas Muhajiri. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!