Ternate, Maluku Utara- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate sejauh ini belum menerima draf revisi Tata Tertib (Tatib) dari Badan Kehormatan (BK).
Padahal sebelumnya, Ketua BK, Makmur Gamggulu, mengaku draf Tatib yang direvisi ini masih menunggu kapastian dari Banmus.
Ketua Banmus, Muhajirin Bailussy, saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Kamis (09/06/22), mengaku, revisi Tatib yang dilakukan BK masih sebatas wacana, draf revisinya belum diserahkan ke Banmus, sehingga Banmus belum bisa mengambil langka untuk merevisinya.
“Sekarang apa yang mau direvisi, kalau misalnya BK pikir bahwa kewenangan mereka belum terlalu leluasa, maka segera didiskusikan. Kemudian dasar poin yang dilakukan revisi atau ditambahkan di Tatib DPRD,” ungkapnya.
Muhajirin bilang, revisi Tatib DPRD biasa dilakukan pada akhir tahun karena butuh penyesuaiaan Tatib, mengingat regulasi yang mengatur itu patokannya pada PP dan Kemendagri.
“Patokanya pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Kemendagri, jika hal-hal yang menjadi subtansi perlu butuh dirubah maka harus dilakukan perubahan,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!