Sanana, Haliyora
Pleno rekapitulasi suara paslon pilkada Kepulauan Sula digelar Jum’at, 11 Desember 2020. Pleno tersebut diwarnai penolakan hasil rekapitulasi oleh saksi paslon nomor urut dua Zulfahri Abdullah Duwila-Ismail Umasugi (ZADI-IMAM).
Menurut saksi paslon nomor ZADI-IMAM, Fatah Fataruba, pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara PPK Sulabesi Tengah lantaran terdapat banyak kejanggalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tolak semua hasil rekapitulasi PPK Sulabesi Tengah. Banyak sekali kejanggalan,” kata Fatah.
Fatah menilai PPK Sulabesi Tengah tidak mengikuti prosedur pleno sesuai PKPU nomor 18 dan 19 Tahun 2020 tanpa menyebut prosedur dimaksud.
Fatah hanya mengatakan terdapat pemilih siluman di sejumlah TPS pada kecamatan tersebut. Ia mencontohkan, di TPS 04 desa Waiboga ada pemilih yang menggunakan e-KTP desa lain.
“Masa pemilih yang e-KTPnya di luar, bisa menggunakan hak pilihnya di desa Waiboga,” ucap Fatah kesal.
Saksi paslon nomor urut ZADI-IMAM sendiri mengajukan keberatan dan penolakan hasil rekapitulasi suara PPK Sulabesi Tengah sejak awal dimulainya pleno, tepatnya saat dibukanya form C-1. Dan atas keberatan itu, saksi telah mengisi form keberatan dan penolakan atas seluruh hasil pleno PPK Sulabesi Tengah.
Sementara, Ketua Panwascam Sulabesi Tengah, Said Buamona menanggapi dengan mengatakan keberatan saksi dalam rekapitulasi suara itu hal biasa, karena diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2020. Kata dia, PPK harus mempelajari dan menindaklanjuti keberatan saksi itu.
“Jadi teman-teman di PPK ini harus mempelajari dan menindaklanjuti itu, misalnya ada beda-beda angka begitu maka harus dibuktikan kesalahannya dimana,” jelas Said.
Lanjut Said, Panwascam juga agak kesal dengan sikap teman-teman dari PPK karena tidak mengakomodir saran panwas yang disampaikan dalam pleno.
“Nanti kita liat, karena sampai hari ini juga teman-teman dari saksi belum menyampaikan data-data yang menjadi dasar keberatan mereka, karena keberatan saksi itu boleh jadi beda dengan panwas punya temuan atau kejadian-kejadian khusus dan kita akan berkordinasi denga para pimpinan di Bawaslu Kabupaten,” papar Said.
Terpisah, Ketua PPK Sulabesih Tengah, Usman Soamole menegaskan, untuk selisih angka tidak ada yang berubah. Data hasil perhitungan dari TPS sampai ke PPK tidak berubah atau dirubah.
“Kita Pastikan jumlah (angka) surat suara yang sah tidak akan berubah dari tingkat PPS, PPK, sampai ke KPU, dan insya Allah malam ini pleno bisa selesai,” terangnya.
Usman menambahkan, PPK tetap menerima form keberatan dari saksi yang sudah dimasukkan.
“Selanjutnya akan kita selesaikan pada tingkat KPU, karena form keberatan yang diajukan itu ada dua, dari saksi paslon nomor urut satu, HT-UMAR, dan Paslon nomor urut dua, ZADI-IMAM. Harapan dari PPK semoga semua barjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, tidak ada keberpihakan karena kita ini lembaga independen,” tutupnya. (AT-1)