Di Morotai, Tak Pakai Masker Dikenakan Sanksi

Morotai, Haliyora

Operasi Masker terus digalakkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai sebagai bentuk Pencanangan program Zero Covid-19. Ini dilakukan guna minimalisir penularan Virus tersebut.

Pencanangan Program Zero Covid,-19 oleh Pemda Morotai diawali dari Pemerintah Kecamatan Morotai Timur, bersama Satgas Desa Sangowo, Polsek Morotai Timur, Koramil Persiapan Morotai Timur, Satpol PP Morotai Timur, dan Tim Puskesmas Desa Sangowo.

Camat Morotai Timur Isra Barani,SE kepada Haliyora, Jumat (16/10/20), mengatakan bahwa pihaknya terus menggerakan pendisiplinan masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

BACA JUGA  Kecewa, Warga Palang Jalan Menuju Ibukota Pulau Morotai

Salah satunya memakai masker, agar dari zona pandemi ini bisa menuju zero covid-19.

“Sebagian besar memang membawa masker tapi tidak dipakai malah ditaruh di jok motor, saku dan tas, bahkan ada yang memakai tapi hanya dibatas dagu saja, untuk itu kami berikan sosialisasi dan pengertian,”ujar Isra.

Isra menegaskan, jika membawa masker tetapi tidak dipakai maka tetap dianggap melanggar Protokol kesehatan. Seharusnya, jika merujuk ke Peraturan bupati (Perbup) Pulau Morotai, bagi yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp150 ribu.

BACA JUGA  Kejari Sula Minta Pembangunan Masjid Pohea Sula Dihentikan Sementara

“Tapi kami lebih ke sanksi sosial dengan teguran, push up sebanyak lima kali, tadi ada masyarakat yang tidak pakai masker dan kami kenai sanksi,” pungkasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah