Sofifi, Haliyora.com
Pasien Covid-19 yang menjalani karantina di Rusunawa Bacan, kabupaten Halmahera Selatan telah dipulangkan ke desa masing-masing.
Mereka dipulangkan Gugus Tugas setempat namun tetap menjalani karantina di rumah masing-masing dalam pengawalan ketat Gugus Tugas , baik Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu yang dikatakan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Halsel, Daud Djubedi kepada Haliyora.com, Minggu kemarin (26/07/202).
Langkah yang diambil Gustu Halsel bukan tanpa dasar. Daud Djubedi mengatakan, kebijakan pemulangan pasien terkonfirmasi positif itu berdasarkan Revisi ke-V Peraturan Menkes RI yang membolehkan pasien positif menjalani karantina di rumah.
Kebijakan memulangkan pasien positif Corona oleh Pemda (Gugus Tugas) Halsel ditanggapi positif Sekda Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Samsudin Kadir.
Dikonfirmasi via WhatsAap pada, Senin (27/07/2020), Samsudin menjelaskan pemulangan seluruh pasien Covid-19 tersebut karena ada aturan baru Menkes yaitu revisi ke 4 peraturan Mentri Kesehatan RI Tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain revisi ke 4 peraturan menkes, Sambung Samsudin, juga sudah ada revisi ke 5 yang membolehkan pasien positif menjalani karantina mandiri. Untuk itu menurutnya Pemda Halsel (Gustu) tidak bermasalah jika memulangkan pasien untuk karantina di rumah masing-masing.
“Itu tara masalah, sudah sesuai aturan Kemenkes,”ujar Samsudin. (Andre)