Ternate, Haliyora.com
Dampak Covid-19 banyak dirasakan pelaku usaha di hampir semua daerah. Banyak karyawan dirumahkan atau di PHK. Tapi hal itu tidak terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara.
Bahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Haltim, Nasrun Conoras memastikan tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Nasrun kepada Haliyora.com via whatsapp saat dikonfirmasi pada, Selasa (12/05/2020).
“Sampai saat ini tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan. Sebab, kami sudah melakukan peninjauan keberbagai perusahaan,” kata Nasrun.
Nasrun malah berani menyatakan tidak akan terjadi PHK di Kabupaten Haltim. Ia memprediksi pandemi Covid-19 bakal berjalan selama tiga bulan mulai Maret sampai awal Juni 2020. Dan dalam rentang waktu tersebut, menurut dia perusahaan masih sanggup bertahan.
“Kami sudah tinjau ke lapangan, dan pandemi Covid-19 ini diperkirakan berjalan selama tiga bulan, mulai Mei hingga Juni. Selama tiga bulan itu dalam tinjauan kami, perusahaan yang ada di sini masih mampu bertahan dan tidak akan melakukan PHK,”ujar Nasrun optimis.
Nasrun menambahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak pelaku usaha agar tidak seenaknya mem-PHK-kan karyawannya.
“Sejauh ini Disnaker Haltim sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah persuahaan. Kami berharap agar perusahaan tidak seenaknya melakukan PHK karyawan,”jelas Nasrun.
Meski tidak secara tertulis, menurut Nasrun, komunikasi tersebut menjadi langkah awal Disnaker untuk bisa menekan angka PHK.
Walau demikian, Ia mengakui, bahwa sebelum pandemi Covid-19 sudah ada beberpa karyawan yang di PHK, namun itu karena kontrak kerjanya sudah selesai dan tidak diperpanjang lagi. Jadi bukan karena dampak Covid-19.
“Sebenarnya sebelum masa pandemi Covid-19 PHK sudah ada. Tapi bukan karena imbas covid-19 tapi karena masa kontrak selesai. Memang ada beberapa perusahan sudah merumahkan karyawan. Itupun dengan gaji penuh, itu bukan PHK tapi masa kontrak sudah selesai. Terangnya,”sambung Nasrun.
Katanya, selama masa darurat Covid-19 ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan PHK dari karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Haltim.
“Disnaker sendiri semasa pandemi belum menerimah surat PHK dari karyawan perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur. Sampai sekarang di Haltim itu belum ada PHK. Karena jika ada terjadi PHK, karyawan diwajibkan memberitahukan ke dinas nakertras.” tutup Nasrun. (jae)