Waspadai Virus Corona, PNS Kota Ternate Diwajibkan Kerja Dari Rumah

- Editor

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com,-Walikota Ternate Burhan Abdurrahman menerapkan sistim kerja kedinasan dikerjakan dari rumah. Sistim kerja tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Walikota Ternate nomor 061/83/SE Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate.

Berdasarkan Surat Edaran itu, maka terhitung sejak tnggal 23 Maret 2020 seluruh ASN di Kota Ternate akan melaksanakan pekerjaan kedinasannya dari rumah masing-masing, kecuali Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Itu pun sitim kerjanya diatur per shift atau pembagian tugas.

BACA JUGA  Disperindagkop Halsel Optimis Tahun 2023 PAD Lampaui Target

Disebutkan, Surat Edaran Walikota Ternate sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Men-PAN/RB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Llingkungan Instansi Pemerintahan, serta Surat Edaran Mendagri nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dise 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Surat Edaran Walikota disebutkan, pelaksanaan sistim kerja kedinasan dari rumah berlaku mulai hari Senin, 23 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

Hal ini terkait dengan upaya Pemkot melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Ternate.

Surat Edaran yang sama, sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. (Ichal)

Berita Terkait

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah
Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah
Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:30 WIT

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:58 WIT

Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, memberikan rekomendasi yang diterima langsung Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, di kantor BPK, Jumat (13/12/2024)

Headline

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Jumat, 13 Des 2024 - 21:30 WIT

Kepala Bidang Pengaduan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BKPSDM) Kota Ternate Nany Wardhani

Headline

Ratusan Pegawai Pemkot Ternate Pensiun Tahun Ini

Jumat, 13 Des 2024 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!