Waspadai Virus Corona, PNS Kota Ternate Diwajibkan Kerja Dari Rumah

Ternate, Haliyora.com,-Walikota Ternate Burhan Abdurrahman menerapkan sistim kerja kedinasan dikerjakan dari rumah. Sistim kerja tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Walikota Ternate nomor 061/83/SE Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate.

Berdasarkan Surat Edaran itu, maka terhitung sejak tnggal 23 Maret 2020 seluruh ASN di Kota Ternate akan melaksanakan pekerjaan kedinasannya dari rumah masing-masing, kecuali Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Itu pun sitim kerjanya diatur per shift atau pembagian tugas.

BACA JUGA  APBD Sula Tahun 2022 Disahkan Senilai Rp 700 Miliar Lebih

Disebutkan, Surat Edaran Walikota Ternate sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Men-PAN/RB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Llingkungan Instansi Pemerintahan, serta Surat Edaran Mendagri nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dise 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  Kelurahan di Ternate Dapat Alokasi Rp 15,6 Miliar Tahun Depan

Dalam Surat Edaran Walikota disebutkan, pelaksanaan sistim kerja kedinasan dari rumah berlaku mulai hari Senin, 23 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

Hal ini terkait dengan upaya Pemkot melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Ternate.

Surat Edaran yang sama, sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. (Ichal)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah