Ternate, Haliyora.com,-Walikota Ternate Burhan Abdurrahman menerapkan sistim kerja kedinasan dikerjakan dari rumah. Sistim kerja tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Walikota Ternate nomor 061/83/SE Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate.
Berdasarkan Surat Edaran itu, maka terhitung sejak tnggal 23 Maret 2020 seluruh ASN di Kota Ternate akan melaksanakan pekerjaan kedinasannya dari rumah masing-masing, kecuali Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Itu pun sitim kerjanya diatur per shift atau pembagian tugas.
Disebutkan, Surat Edaran Walikota Ternate sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Men-PAN/RB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Llingkungan Instansi Pemerintahan, serta Surat Edaran Mendagri nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dise 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Surat Edaran Walikota disebutkan, pelaksanaan sistim kerja kedinasan dari rumah berlaku mulai hari Senin, 23 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Hal ini terkait dengan upaya Pemkot melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Ternate.
Surat Edaran yang sama, sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. (Ichal)