Waspadai Virus Corona, PNS Kota Ternate Diwajibkan Kerja Dari Rumah

- Editor

Minggu, 22 Maret 2020 - 22:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com,-Walikota Ternate Burhan Abdurrahman menerapkan sistim kerja kedinasan dikerjakan dari rumah. Sistim kerja tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Walikota Ternate nomor 061/83/SE Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate.

Berdasarkan Surat Edaran itu, maka terhitung sejak tnggal 23 Maret 2020 seluruh ASN di Kota Ternate akan melaksanakan pekerjaan kedinasannya dari rumah masing-masing, kecuali Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Itu pun sitim kerjanya diatur per shift atau pembagian tugas.

BACA JUGA  Polda Malut dan Pemkot Ternate Sepakati Hibah Tanah Kelurahan Ubo-Ubo

Disebutkan, Surat Edaran Walikota Ternate sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Men-PAN/RB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Llingkungan Instansi Pemerintahan, serta Surat Edaran Mendagri nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dise 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Surat Edaran Walikota disebutkan, pelaksanaan sistim kerja kedinasan dari rumah berlaku mulai hari Senin, 23 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

Hal ini terkait dengan upaya Pemkot melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Ternate.

Surat Edaran yang sama, sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. (Ichal)

Berita Terkait

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance
Insentif Imam dan Pendeta di Tikep Triwulan III Telah Tersalur, Mines Oba Selatan
5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ
Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota
312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia
Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila
Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet
DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:45 WIT

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:07 WIT

5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:18 WIT

Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:38 WIT

312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:33 WIT

Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 28 September 2023 - 17:25 WIT

Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet

Rabu, 27 September 2023 - 22:26 WIT

DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 

Rabu, 27 September 2023 - 22:22 WIT

Sekda Tanggapi Positif Pencopotan Kadri La Ice dari Kepala BPBJ Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Ragam

Angka Perceraian di Tikep Meningkat

Senin, 2 Okt 2023 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!