Bacan, Maluku Utara – Aparat kepolisian dari Polsek Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memusnahkan ribuan liter bahan baku minuman keras (miras) ilegal yang ditemukan di area perkebunan warga. Total sebanyak 1.625 liter saguer (air enau) dimusnahkan karena tidak diketahui pemiliknya.
Operasi penertiban ini digelar pada Jumat (3/4/2026) pagi dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail. Sebanyak 10 personel diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi produksi miras tradisional ilegal.
Penyisiran berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIT. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyasar area perkebunan di wilayah Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.
Hasilnya, petugas menemukan bahan baku miras di dua lokasi berbeda. Di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, ditemukan sekitar 375 liter saguer. Sementara di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, aparat mendapati sekitar 1.250 liter bahan baku yang tersebar di tiga titik.
“Seluruh barang bukti berupa bahan baku miras tersebut langsung kami musnahkan di tempat. Ini langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujar Nizham saat dikonfirmasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!