Satpol PP Morotai Tertibkan Ternak Berkeliaran, Pemilik Terancam Denda hingga Rp 10 Juta

Daruba, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, dan Damkar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di ruang publik.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 333.1/23/SATPOL PP-PM/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan Morotai Fun Run 10 2026, ajang sport tourism internasional yang akan digelar pada April mendatang.

BACA JUGA  Tegas, Satpol PP Sula Bakal Kandangkan Hewan Ternak yang Berkeliaran

Dalam surat edaran itu, seluruh camat di Pulau Morotai diminta menyosialisasikan aturan kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak. Mereka dilarang melepasliarkan hewan seperti sapi, kambing, babi, maupun anjing di jalan umum, fasilitas publik, permukiman, hingga area perkantoran, sekolah, dan tempat ibadah.

Selain itu, pemilik ternak diwajibkan untuk mengandangkan, mengikat, serta mengawasi hewan peliharaannya agar tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat. Setiap kerugian atau kecelakaan yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab penuh pemilik.

BACA JUGA  Pemda Morotai Berikan Bantuan Beasiswa Kepada Ribuan Mahasiswa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah