Buru WTP, Wagub Maluku Utara Deadline OPD

Sofifi, Maluku Utara – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menuntaskan seluruh temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam batas waktu 35 hari.

Peringatan tersebut disampaikan Sarbin Sehe usai mengikuti entry meeting bersama BPK Perwakilan Maluku Utara terkait audit pelaksanaan anggaran tahun 2025. Kegiatan itu berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Ternate, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri oleh jajaran OPD terkait.

BACA JUGA  KNKT Mulai Lakukan Investigasi Terbakarnya Kapal KM. Karya Indah

Wagub menegaskan bahwa penyelesaian temuan audit merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025.

“Seluruh pimpinan OPD harus serius dan fokus selama masa 35 hari perbaikan yang diberikan. Bangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Jika ada temuan terkait angka-angka, itu harus diselesaikan pada fase ini,” ujar Sarbin Sehe.

BACA JUGA  Seleksi Direksi Perumda Ake Gale Ternate Masuk Tahapan Uji Kelayakan dan Kompetensi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah