Berlaku Februari 2026, Begini Penghitungan Tarif Air Bersih Bagi Pelanggan Nonmeteran di Morotai

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat akan mulai mengaktifkan penagihan rekening air bagi pelanggan kategori masyarakat umum pada Februari 2026.

Sebelumnya, penagihan telah lebih dulu diterapkan kepada pelanggan dari sektor usaha.

Direktur PDAM Morotai, Didik C.B., mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran yang telah ditetapkan. Saat ini, fokus penagihan masih diarahkan kepada para pelaku usaha.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Salurkan Bantuan DID pada 5.982 Warga Penerima

“Penagihan rekening air untuk sektor usaha sudah berjalan sejak Januari. Untuk masyarakat umum, penagihan akan mulai kami terapkan pada Februari mendatang,” ujar Didik saat ditemui di Daruba, Senin (19/1/2026).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah